Konten Media Partner

Bawa Parang dan Buat Onar depan Kampus UHO, Seorang Pria Diciduk Polisi

12 Oktober 2024 22:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LA (42) pelaku pengancaman dengan parang di depan Kampus UHO. Foto: Dok kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
LA (42) pelaku pengancaman dengan parang di depan Kampus UHO. Foto: Dok kendarinesia.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
LA (42) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Poasia usai mencoba membuat onar di depan Kampus UHO dengan sebilah parang tepatnya di Jln H.E.A Mokodompit, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Poasia, AKP Jumiran, yang dikonfirmasi menjelaskan, pelaku baru saja pulang usai pesta miras bersama rekannya, di perjalanan ia berpapasan dengan orang yang tidak dikenal pelaku.
"Pelaku berpapasan dengan dengan seseorang yang dia tidak kenal sambil menarik gas motornya berulang-ulang di sampingnya, tersulut emosinya dan kemudian mengejar orang tersebut namun tidak menemukannya," beber AKP Jumiran.
Belum puas karena tidak menemukan pelaku. LA pulang ke rumah dan mengambil sebilah parang lalu membuat onar di depan Kampus UHO untuk mencari orang tersebut.
"Sambil berjalan kaki berteriak-teriak 'Manako Anabule, keluarko kita baku potong, kalau laki-laki keluarko," ucap Jumiran, mencontohkan perbuatan pelaku.
Akibat aksinya itu, para pengendara yang hendak melintas depan Kampus UHO merasa ketakutan. Mendapati informasi tersebut, jajaran Polsek Poasia akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Motif pelaku karena pengaruh alkohol," ungkapnya.
Kini LA dijerat ancaman hukuman 10 tahun penjara atas tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan dan menguasai senjata penikam atau senjata penusuk tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pihak yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 LN No.78 Tahun 1951.