Konten Media Partner

Berkas Perkara Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter Gigi di Sultra Dilimpahkan

15 November 2022 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas perkara dugaan pelecehan seksual oknum dokter gigi di Buton Utara, Sultra, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raha, Kabupaten Muna, pada Selasa (15/11). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perkara dugaan pelecehan seksual oknum dokter gigi di Buton Utara, Sultra, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raha, Kabupaten Muna, pada Selasa (15/11). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi melimpahkan berkas perkara dugaan pelecehan seksual oknum dokter gigi di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial S (38) ke Kejaksaan Negeri Raha, Kabupaten Muna.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu Laode Sumarno mengungkapkan pelimpahan berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter gigi tersebut dilakukan penyidik per hari ini.
"Terkait kasus (dugaan pelecehan seksual) oknum dokter gigi, hari ini dilakukan tahap satu. Pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Raha (Muna)," kata Sumarno kepada kendarinesia, pada Selasa (15/11).
Sumarno mengungkapkan pengiriman berkas perkara tersebut guna dilakukan penelitian oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muna. Polisi akan menunggu hasil penelitian dari JPU tersebut.
"Artinya tinggal menunggu hasil penelitian dari Jaksa," ungkapnya.
Ketika berkas dinyatakan lengkap, lanjut dia, maka proses pelimpahan masuk dalam tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun jika dinyatakan belum lengkap, pihaknya akan kembali melengkapinya.
ADVERTISEMENT
"Bila kurang akan dilengkapi dan bila lengkap akan dilakukan tahap dua. Pengiriman tersangka dan barang bukti," ujar dia.
Sebelumnya, oknum dokter gigi di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial S (38) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindakan pelecehan seksual kepada pasien wanitanya inisial L (32), pada Rabu (28/09).
"Kemarin (Rabu, 28/09) dia (oknum dokter gigi) ditetapkan sebagai tersangka setelah kita melakukan gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Laode Sumarno kepada kendarinesia, pada Kamis (29/09).