Konten Media Partner

Berkas Perkara Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UHO Dilimpahkan ke Kejaksaan

5 September 2022 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan berkas perkara dugaan pelecehan seksual Profesor B dilakukan Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari ke Kejaksaan Negeri kendari
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan berkas perkara dugaan pelecehan seksual Profesor B dilakukan Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari ke Kejaksaan Negeri kendari
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh oknum dosen UHO Profesor B kepada mahasiswi inisial R (20) ke Kejaksaan Negeri Kendari hari ini.
ADVERTISEMENT
"Penanganan perkara tersangka Profesor B hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi kepada wartawan, pada Senin (05/09).
Penyerahan berkas perkara dugaan pelecehan seksual dilakukan Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 Wita.
"Berkas perkara nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan tersangka Profesor B," ujarnya.
Fitrayadi mengungkapkan setelah di serahkan, pihaknya menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kendari untuk dilakukan penelitian.
"Untuk dilakukan penelitian oleh JPU," ungkapnya.
Sebelumnya, oknum dosen Profesor B dilaporkan ke polisi oleh keluarga R. Oknum dosen tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Laporan korban tertuang dalam nomor: B/789/VII/2022/Reskrim, pada Senin (18/07).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Kendari, M. Eka Faturrahman saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban ke pihak kepolisian. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Profesor B ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Faturrahman mengatakan penyidik telah menetapkan status tersangka tersebut sejak Kamis (18/08).
"Kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswi berinisial R. Hari ini, Kamis 18 Agustus penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni Profesor B," kata Faturrahman, pada Kamis (18/08) malam.