Besok 6 Polisi Akan Jalani Sidang Kode Etik Terkait Kasus Randy

Konten Media Partner
16 Oktober 2019 18:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Provost Div Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, saat memberikan keterangan pers didampingi Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Karo Provost Div Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, saat memberikan keterangan pers didampingi Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Enam polisi yang diduga melanggar kode etik pengamanan unjuk rasa mahasiswa di DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019, akan menjalani sidang kode etik.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, mengatakan sidang etik akan digelar Kamis (17/10) di Polda Sultra.
"Terhadap enam orang yang terperiksa, besok akan dilaksanakan sidang disiplin," kata Merdisyam di Polda Sultra usai memimpin sertijab Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi ke AKBP Didik Erfianto, Rabu (13/10).
Merdisyam menjelaskan, penanganan kasus Randy terbagi dalam dua penanganan. Pertama, proses hukum secara internal yang ditangani oleh Propam.
Kedua, secara eksternal, ditangani oleh Bareskrim Polri. Terkait penanganan Bareskrim, selongsong dan proyektil peluru rencananya akan diperiksa di Australia atau Belanda.
Kata Merdisyam, uji balistik dilakukan di luar negeri untuk menjaga independensi karena yang terperiksa kali ini adalah anggota polisi.
"Makanya untuk objektivitas dan menjaga independensi, pemeriksaan akan dilakukan di salah satu negara. Kemungkinan kalau enggak Belanda, Australi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Keenam polisi yang berstatus terperiksa masing-masing berinisial DK, perwira polisi, dan GM, MI, MA, H, serta I, berpangkat Bintara. Mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik saat penanganan unjuk rasa yang berbuntut tewasnya mahasiswa UHO yang juga pedemo bernama Randy.
Lukman Budianto