Kasus Mahasiswa Tertembak, 6 Polisi Langgar Aturan Saat Kawal Demo

Konten Media Partner
3 Oktober 2019 10:07 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Provost Div Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, saat memberikan keterangan pers didampingi Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Karo Provost Div Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, saat memberikan keterangan pers didampingi Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Teka-teki penembakan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menemui titik terang.
ADVERTISEMENT
Saat ini, tim pemeriksa internal sedang memeriksa enam anggota Polda Sultra dan Polres Kendari. Keenamnya masing-masing DK, perwira polisi, dan GM, MI, MA, H, serta E, yang masing-masing berpangkat Bintara.
Karo Provost Div Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, mengatakan keenamnya melakukan pelanggaran SOP pengamanan unjuk rasa karena membawa senjata api.
"Keenamnya itu dari intel dan serse. Masih kita dalami apakah enam ini masuk dalam sprint pengamanan unjuk rasa apa tidak," kata Hendro di Polda Sultra, Kamis (3/10).
Jenis senjata api yang dibawa oleh keenam anggota polisi yang terperiksa itu adalah senjata api laras pendek jenis pistol. "Jenisnya ada yang bawa jenis SNW, ada HS, ada MAG," ujar Hendro.
ADVERTISEMENT
Saat ini, uji balistik juga sedang dilakukan di puslabfor Makassar, Sulawesi Selatan. Lewat uji balistik nanti akan diketahui jenis senjata apa yang digunakan pelaku melakukan penembakan.
Lukman Budianto