Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
BKSDA: Buaya yang Dimakan TKA China Harusnya Dilepasliarkan
27 Agustus 2021 20:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Publik dihebohkan oleh beberapa orang Tenaga Kerja Asing (TKA) China tengah menguliti buaya disalah satu perusahaan pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe , Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (25/08).
ADVERTISEMENT
Padahal buaya yang dikuliti TKA China itu seharusnya dilepas liarkan karena telah masuk kategori satwa dan dilindungi, seperti yang tertuang dalam pasal 21 ayat 2, UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Bunyi pasal 21 ayat (2). Setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
ADVERTISEMENT
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Sementara itu, Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida mengatakan, seharusnya buaya atau hewan apapun yang telah masuk kategori satwa yang dilindungi harus dilepas liarkan kehabitatnya, atau ditempatkan di tempat aman dari manusia dan hewan pemangsa lainnya.
"Hewan apapun itu ketika dia masuk kategori satwa yang dilindungi, kita harus lepaskan atau kembalikan kehabitatnya ditempat yang aman dari manusia dan hewan-hewan pemangsa lainnya. Namun begitu, kita bisa membunuh hewan tersebut apabila keberadaannya mengancam manusia disekitar sesuai UU," jelasnya.
Guna melakukan proses hukum terhadap TKA China, kini BKSDA Sultra telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada Lembaga Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lembaga itulah yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum bukan BKSDA.
ADVERTISEMENT
"Untuk proses hukum itu adalah kewenangan dari penyidik. Sedangkan BKSDA hanya fokus ke hewan satwanya. Barang bukti berupa tulang belulang sudah ke Lembaga Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mereka yang akan proses terkait pidana pelaku yang membunuh dengan sengaja dan yang menjualnya," jelas Saika.