BKSDA Sultra Amankan Kayu Ilegal yang Berasal dari Suaka Margasatwa
ADVERTISEMENT
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 89 batang kayu ilegal jenis bayam. Kayu tersebut diamankan dari Desa Awunio, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida, mengatakan, kayu itu diambil pelaku dari hutan Suaka Margasatwa Tanjung Peropa.
"Ini tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kita sudah amankan kayunya. Kita bekerjsama dengan Satuan Polhut Reaksi Cepat Balai Gakkum LHK Kendari," kata Laode Kadia, Selasa (28/1).
Dalam kasus ini, pihak kehutanan tengah memeriksa tiga orang saksi. Salah satunya merupakan pelapor. Untuk kepentingan penyelidikan, Kadis belum mau menyebut inisial nama saksi. Saat ini 61 batang kayu telah diamankan di BKSDA Sultra.
"Kasus ini kami telah serahkan ke penyidik balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi, untuk dilakukan pengumpulan data dan informasi," jelas Laode Kadia.