BKSDA Sultra Sita Tulang Buaya yang Dimakan TKA China di Konawe

Konten Media Partner
26 Agustus 2021 22:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BKSDA Sultra mengamankan tulang yang diduga kuat adalah tulang buaya yang disantap para TKA China. Foto: Dok BKSDA Sultra.
zoom-in-whitePerbesar
BKSDA Sultra mengamankan tulang yang diduga kuat adalah tulang buaya yang disantap para TKA China. Foto: Dok BKSDA Sultra.
ADVERTISEMENT
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengecam keras tindakan para Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang mengkuliti buaya dan dimasak jadi sop untuk disantap.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, buaya telah masuk sebagai kategori satwa yang harus dilindung. Namun para TKA China itu mengolahnya untuk menjadi santapan.
Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie menjelaskan, tim yang melakukan pemeriksaan di lokasi dikulitinya buaya hanya menemukan berupa serpihan tulang yang ada di dalam panci. BKSDA lalu mengambil tulang untuk dilakukan uji sampel.
"Melainkan, sisa-sisa dari olahan buaya untuk dijadikan santapan itu tak ada satupun bukti kuat yang ditemukan selain tulangnya saja," ungkap Sakrianto, pada Kamis (26/08) malam.
Meski begitu, Sakrianto tidak sepenuhnya menyalahkan para TKA itu, ia berdalih pihaknya mendapat laporan bahwa buaya yang disantap para TKA itu dibeli dari masyarakat lokal.
"Pengakuan TKA mereka beli buaya itu ke masyarakat lokal, namun kita masih telusuri apakah mereka itu tenaga kerja lokal atau masyarakat setempat. Jika terbukti, bisa-bisa yang menjual terjerat hukum," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tim BKSDA Sultra juga tengah menyelidiki siapa penggunggah pertama video dan foto para TKA yang sedang mengkuliti buaya itu guna dimintai keterangan.
"Intinya kami sekarang sedang Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)," lanjutnya.
"Si pembeli (TKA) dan si penjual bilamana terbukti maka hukum menanti mereka. Sebab, di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pada Pasal 21 ayat 2 sudah sangat jelas yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tambahnya.