Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Buaya Dijadikan Sop oleh TKA China, BKSDA: Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
26 Agustus 2021 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA ) Sulawesi Tenggara (Sultra), menindaklanjuti seekor buaya yang dikuliti oleh para Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.
ADVERTISEMENT
Para TKA itu diketahui bekerja di PT Obsidian Stainless Steel (OSS), yang terletak di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara.
Buaya yang masuk kategori satwa dilindungi tersebut dikuliti lalu dijadikan santapan untuk para TKA dengan membuatnya menjadi sop.
Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida mengatakan, pihaknya akan segera memanggil para pihak yang terlibat atas tindakan terlarang itu guna dimintai keterangan.
"Berdasarkan arahan dari kepala BKSDA Sultra, kemarin (Rabu 25 Agustus), telah diturunkan tim dan telah dilakukan olah TKP dan hari ini pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," kata Laode Kaida, pada Kamis (28/08).
Sementara itu, lanjut Laode, saat tim BKSDA Sultra tiba di tempat kejadian pihaknya sudah tidak menemukan wujud buaya itu. Hanya tersisa bekas darah buaya, bahkan hewan reptil itu sudah dimasak menjadi sop untuk dimakan oleh para TKA itu.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal saat tim BKSDA turun ke tempat kejadian buaya itu masuk dan terjebak di dalam selokan perusahaan.
"Buaya tersebut kemudian lemas, kemungkinan karena limbah pabrik dan langsung ditangkap," jelasnya.
Atas perbuatan para TKA China yang menguliti buaya tersebut, mereka terancam hukuman pidana dengan masa kurungan maksimal 5 tahun.
"Kalau melakukan itu karena unsur kesengajaan mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun, sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistem," ungkapnya.