Bupati: Semua Tambang di Kolaka Utara Saya Sinyalir Ilegal

Konten Media Partner
29 November 2019 11:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar. Foto: kolakapos.
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar. Foto: kolakapos.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Kolaka Utara (Kolut), Nur Rahman Umar menyebut, saat ini ada 32 perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Kolut. Dari 32 perusahaan tambang itu, 15 diantaranya sudah beroperasi.
ADVERTISEMENT
Dibalik bisnis sumber daya alam itu, Nur Rahman membeberkan adanya kewajiban yang belum diselesaikan seluruh perusahaan tambang. Karena itu, Nur Rahman mensinyalir semua perusahaan tambang di Kolaka Utara ilegal.
"Untuk sekarang ini, apa namanya yang menambang ini (semua) saya sinyalir ilegal," kata Nur Rahman di usai menghadiri pelantikan Ketua DPRD Kolaka Utara, Jumat (29/11).
Nur Rahman mengatakan, sampai sekarang belum ada dokumen administrasi yang masuk ke Pemda terkait aktivitas perusahaan tambang di Kolut.
"Saya katakan disinyalir ilegal karena saya harus buktikan dulu dokumen administrasinya. Saya sudah minta dokumen administrasi tapi sampai sekarang belum diberikan," tambahnya.
Selaku pucuk pimpinan di Kolut, Nur Rahman mengaku telah melayangkan surat ke Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi terkait keberadaan tambang yang diduga ilegal itu.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kolut Buhari turut mendukung penyataan Nur Rahman. Menurutnya, seluruh kewenangan berada di Pemprov Sultra.
DPRD Kolut juga telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. Hasilnya, diketahui 9 tambang yang beroperasi di Kolut telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) namun tidak memiliki izin pengiriman ore.
"Mereka (penambang) itu melanggar Pergub Nomor 13 kalau tidak salah, maupun aturan perundang-undangan pertambangan dan lingkungan hidup," kata Buhari usai dilantik di Gedung DPRD Kolut.
Kedepan, DPRD komitmen akan mengawal ketat aktivitas tambang yang beroperasi di Kolut. Salah satu upaya yang akan diambil dalam waktu kedepan, DPRD akan mengundang perusahan tambang di Kolut ke DPRD.
ADVERTISEMENT
Dia juga meminta agar setiap perusahaan tambang di Kolut harus memiliki kantor minimal di ibu kota Kolut ataupun di kecamatan.
"Kalau sifatnya legal, kita siap membantu. Kan ini positif juga kalau tertib semuanya. Membangun daerah dan menyerap tenaga kerja," terangnya.
Politisi Demokrat ini sadar betul bahwa kewenangan perizinan tambang sepenuhnya berada di Pemprov. Namun kata dia, bukan berarti eksekutif dan legislatif di daerah harus diabaikan. Karena itu, Dia meminta ke provinsi untuk memberikan data ke daerah.
Hal ini dimaksudkan untuk membantu fungsi legislasi di daerah untuk melakukan pengawasan aktivitas pertambangan.
Lahan pertambangan nikel yang ada di Sulawesi Tenggara. Foto: Attamimi/kendarinesia.