Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Buton Utara Diringkus Polisi

Konten Media Partner
3 Mei 2021 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial AF (21) usai diamankan anggota Kepolisian Polres Buton Utara. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial AF (21) usai diamankan anggota Kepolisian Polres Buton Utara. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pemuda berinisial AF (21), diringkus polisi karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur berinisial EW (17), di Desa Labelete, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada September 2020 silam.
ADVERTISEMENT
AF melakukan aksi bejatnya itu sambil merekam menggunakan handphone miliknya. hal tersebut terkuak setelah orang tua korban melihat video tersebut di hp milik EW.
Akibatnya, orang tua korban marah besar lalu melaporkan aksi bejat pelaku terhadap anaknya ke Mapolres Buton Utara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Buton Utara, AKBP Wasis Santoso kepada kendarinesia.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita langsung mengamankan seorang terlapor inisial AF," ungkap Wasis, pada Senin (03/05).
Wasis lalu menjelaskan kronologinya, peristiwa itu terjadi pada Bulan September 2020, sekira pukul 13.00 Wita EW mendapat telepon dari terduga pelaku AF dan mengajaknya untuk bertemu di depan sekolah usai EW pulang sekolah.
"Saat korban sudah berada di depan sekolah, datanglah AF menggunakan sepeda motor dan langsung mengajak korban ke rumah AF. Setelah sampai di rumahnya korban kemudian dipaksa untuk masuk ke kamarnya dan disetubuhi oleh AF sambil direkam menggunakan HP miliknya," beber Wasis.
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung mendatangi Mapolres Buton Utara untuk melaporkan kejadian tersebut.
AF kini mendekam di Rutan Mapolres Buton Utara. Ia juga Dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Mo. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.