Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Dampak Corona, Pemda Kolaka Utara Larang Salat Lima Waktu di Masjid
1 Mei 2020 9:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), semakin mempertegas aturan guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus disease 2019 atau COVID-19 .
ADVERTISEMENT
Hari ini, Pemda Kolut mengeluarkan surat Instruksi Bupati Kolaka Utara dengan nomor: 4434/7/TAHUN 2020, tentang tindak lanjut surat edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020.
Surat itu menginstruksikan, lima poin penting yang mengatur tata cara beribadah selama pandemic COVID-19.
Yang pertama, semua ibadah di masjid baik yang bersifat wajib maupun sunnah, agar dilaksanakan di rumah masing-masing. Kemudian dipertegas lagi dengan poin-poin ibadah yang dimaksud, masing-masing; salat fardu 5 waktu, salat jumat, salat tarwih/witir, serta salat idul fitri baik di masjid maupun di lapangan.
Yang kedua, masyarakat yang bukan warga Kolaka Utara , tidak dibolehkan masuk Kolaka Utara sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Ketiga, penduduk Kolaka Utara yang hendak masuk Kolaka Utara, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Poin keempat, diserukan agar camat, hingga pemerintah desa melaksanakan poin-poin tersebut, ditambah dengan pengawasan pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
Yang terakhir, ditegaskan bahwa instruksi tersebut mulai berlaku sejak 30 April 2020. Kasubag Komunikasi Pimpinan Humas Kolaka Utara, Sahlan Launu membenarkan surat tersebut beserta poin-poin yang termaktub di dalamnya. "Ia benar surat itu sudah dikeluarkan," katanya saat dikonfirmasi Kendarinesia, Jumat (1/5).
Pantauan kendarinesia, instruksi ini keluar pasca jebolnya upaya preventif Kolaka Utara terhadap Virus Corona . Sebagaimana kasus positif yang keempat di Kolut benar-benar berbeda dengan ketiga kasus sebelumnya.
Tiga kasus sebelumnya adalah klaster Sukabumi, Jawa Barat. Ketiga pasien terkonfirmasi positif tidak pernah pulang ke Kolaka Utara sejak berstatus PDP di Sukabumi, hingga dikarantina di Kota Kendari.
Namun kasus yang keempat benar-benar warga Kolaka Utara yang sebelum ketahuan positif masih aktif berinteraksi dengan masyarakat di Kolaka Utara.
ADVERTISEMENT
Jubir GTC Sultra dr Rabiul Awal menyebut, pasien laki-laki yang berusia 41 tahun itu merupakan klaster Ijtima Gowa, Sulsel. Namun, jubir GTC Kolut, dr Syarif Nur belum bisa memastikan jika pasien positif asal Kolaka Utara itu adalah klaster Ijtima Gowa.
Pasalnya, kedatangan laki-laki berumur 41 tahun tersebut sudah melebihi batas waktu isolasi mandiri setelah dari Gowa, Sulawesi Selatan.
Sampai saat ini kasus positif corona di Kolaka Utara sudah empat orang. Tiga orang sebelumnya dari klaster yang sama, yakni klaster Sukabumi, Jawa Barat, dengan keterangan satu orang sembuh.
๐
๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ก๐ช๐ฅ๐ ๐๐ค๐ก๐ก๐ค๐ฌ ๐ ๐๐ฃ๐๐๐ง๐๐ฃ๐๐จ๐๐ ๐๐ ๐๐ฃ๐จ๐ฉ๐๐๐ง๐๐ข @๐ ๐๐ฃ๐๐๐ง๐๐ฃ๐๐จ๐๐ ๐๐๐ฃ ๐ ๐ก๐๐ ๐ฉ๐ค๐ข๐๐ค๐ก '๐๐๐๐๐ ' ๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐ง๐๐๐๐ข ๐๐ฃ๐๐ค๐ง๐ข๐๐จ๐ ๐ข๐๐ฃ๐๐ง๐๐ ๐ก๐๐๐ฃ๐ฃ๐ฎ๐ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐ฉ๐๐ง๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐ช๐ก๐๐ฌ๐๐จ๐ ๐๐๐ฃ๐๐๐๐ง๐.