Di Kolut, ASN Berkeliaran Saat Jam Kantor Akan Diangkut Satpol PP

Konten Media Partner
28 Januari 2020 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Belasan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), melakukan patroli di pasar, warkop, maupun warung makan. Jika kedapatan ada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berada di tempat tersebut saat jam kerja, maka akan diangkut.
ADVERTISEMENT
Operasi ini sebagai tindak lanjut dari surat perintah tugas yang dikeluarkan Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar dengaan nomor 090/117 2020. Dalam operasi yang dilakukan hari ini ada lima ASN yang didapati di warung makan saat jam kerja. Sebagai langkah awal, mereka masih diberikan imbauan untuk tidak mengulangi.
"Ini kan baru pertama, sekaligus sosialisasi. Jadi ada yang kita dapat, itu kita berikan imbauan dulu. Nanti, baru kita tindak," kata Kasat Pol PP, Ramang, di Lasusua saat melakukan patroli, Selasa (28/1).
Hari pertama sidak, Satpol PP Kolaka Utara, mendapati sejumlah ASN sedang berada di warung makan saat jam kerja, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
Di tempat terpisah, Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman, mengatakan, surat perintah itu dikeluarkan setelah melihat dan mengamati perilaku ASN di Kolaka Utara yang banyak mengabaikan tugas saat jam kerja.
Adapun sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang terjaring operasi bervariasi. Mulai dari pembinaan, sampai kepada penundaan kenaikan pangkat.
ADVERTISEMENT
"Ini berlaku sejak diumumkan oleh Sekda di apel Senin kemarin. Tentunya ini akan berlanjut," jelas Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman.