Diduga Gelapkan Dana Nasabah, Eks Pegawai Bank Sultra Diperiksa Kejati

Konten Media Partner
14 September 2022 17:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruang tunggu gedung Kejati Sultra. Foto: Muhammad Nadhir/kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
Ruang tunggu gedung Kejati Sultra. Foto: Muhammad Nadhir/kendarinesia
ADVERTISEMENT
Seorang mantan pegawai Bank Sultra inisial AGK tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 1,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody.
Dody mengatakan, AGK diduga mendebet dana dari 105 buku rekening aktif milik nasabah ke 25 buku rekening yang tidak aktif.
Dugaan sementara penggelapan dana nasabah itu dilakukan sejak 20 Agustus 2021 hingga 25 Oktober 2022.
“Jumlah yang di debet bervariasi, totalnya sebesar Rp1,9 miliar,” ujarnya, pada Rabu (14/9).
Hingga berita ini tayang, AGK masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sultra sejak pukul 14.00 WITA.