Diduga Lakukan Penipuan Ratusan Juta, Kadis Dukcapil Buton Utara Dipolisikan

Konten Media Partner
9 Juni 2021 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadis Dukcapil Buton Utara, usai diamankan pihak kepolisian Polres Buton Utara. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kadis Dukcapil Buton Utara, usai diamankan pihak kepolisian Polres Buton Utara. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Diduga lakukan penipuan senilai ratusan juta rupiah, Asri seorang Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buton Utara (Butur), dilaporkan ke Kantor Polisi, pada Selasa (08/06).
ADVERTISEMENT
Kedua korban bernama Zaetun Ampo dan La May. Keduanya mengaku ditipu oleh Kadis tersebut dengan modus menawarkan kerjasama, kegiatan penataan administrasi kependudukan di Kantor Capil, Kabupaten Buton Utara.
Keduanya diiming-imingi akan mendapatkan keuntungan besar usai kegiatan penataan administrasi kependudukan selesai. Keduanya lalu menyetorkan uang dalam jumlah besar, diantaranya Zaitun Ampo menyetorkan uang senilai Rp 200 juta dan La May senilai Rp 170 juta.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton menjelaskan kejadian ini bermula pada awal bulan Februari 2021, pertama Zaetun Ampo pada tanggal 9 Februari dan La May pada tanggal 8 Februari 2021.
"Pelaku bermodus dengan mengajak kedua korban Zaitun Ampo agar ikut bergabung suatu kegiatan penataan administrasi kependudukan di Kantor Capil Butur, sehingga korban berminat dan menyerahkan dana atau uang sebesar dua ratus juta rupiah kepada pelaku untuk kegiatan tersebut dan dijanjikan apabila terselesaikan akan dikembalikan uang tersebut sebesar Rp 260 juta," beber Sunarton.
ADVERTISEMENT
"Begitu juga dengan La May memberikan uang senilai Rp 170 juta dan dijanjikan akan dikembalikan sebesar Rp 231 juta apabila kegiatan tersebut selesai," lanjut Sunarton.
La May menyerahkan uang tersebut dengan pernyataan yang dibuat pelaku bahwa akan dikembalikan pada tanggal 15 April 2021, Begitu juga korban Zaitun Ampo yang dijanjikan akan dikembalikan pada 30 April 2021.
Kepada kedua korban, pelaku mengaku akan mengembalikan uang tersebut pada Senin 7 Juni, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pelaku. Namun hingga memasuki 8 Juni pelaku tak kunjung mengembalikan uang itu hingga keduanya melaporkan Kadis Dukcapil Butur itu.
Saat ini Kepala Dinas Dukcapil Butur itu telah diamankan oleh tim Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara.
ADVERTISEMENT
"Kadis tersebut disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.