Konten Media Partner

Dosen ASN di Sultra Keluhkan Tukin Tahun 2025 Tak Kunjung Dicairkan

14 Januari 2025 11:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berbagai karangan bunga yang dikirimkan oleh dosen di depan Kantor Kemendiktissaintek Jakarta. Foto: BBC NEWS INDONESIA
zoom-in-whitePerbesar
Berbagai karangan bunga yang dikirimkan oleh dosen di depan Kantor Kemendiktissaintek Jakarta. Foto: BBC NEWS INDONESIA
ADVERTISEMENT
Seorang dosen ASN di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HR mengaku harus memutar otak agar bisa mendapatkan tambahan biaya hidup, mengingat gaji seorang dosen tak seberapa.
ADVERTISEMENT
Terkadang, karena tuntutan itu, mahasiswa bisa menjadi korban karena tak mendapatkan pengajaran yang maksimal. H menuturkan mulai terangkat menjadi dosen sejak tahun 2019 yang lalu. Dengan gaji awal Rp2,4 juta.
"Dua tahun kemudian naik menjadi Rp3,4 juta, dan itu terus bertahan," ujar HR pada Selasa (14/1).
Dengan kondisi seperti itu, HR mengatakan harus memutar otak untuk mencari uang tambahan di luar, mulai dari melakukan penelitian hingga pekerjaan lain.
"Sehingga waktu kita untuk mengajar itu terbagi, kita harus curi-curi waktu dan mahasiswa menjadi korban," beber dia.
Sebenarnya, pemerintah sudah menjanjikan untuk memberikan tunjangan kinerja (tukin). Bahkan sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) untuk mulai membayarkan tukin di Januari 2025.
ADVERTISEMENT
"Tapi dengan kondisi saat ini, kami jadi pesimis, karena adanya nomenklatur baru terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja," katanya
Sementara itu Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mendesak pemerintah segera membayarkan tukin Dosen ASN Kemdiktisaintek tahun 2025 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Koordinator Nasional ADAKSI, Anggun Gunawan mengatakan sejak tahun 2014, hak tunjangan kinerja tidak pernah dirasakan oleh dosen ASN Kemdiktisaintek.
"Sedangkan dosen ASN Kementerian lainnya mendapatkan tunjangan kinerja," paparnya.
Menurut Anggun, tukin tersebut sudah diatur sejak tahun 2014 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 80 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengungkapkan pemberian tukin yang merata kepada seluruh Dosen ASN Kemdiktisaintek merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan di lingkungan pendidikan tinggi.
ADVERTISEMENT
Sebab, lanjut dia, banyak Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) memerlukan waktu 5 hingga 8 tahun untuk dapat memberikan remunerasi atau tambahan kepada dosen dan tenaga pendidiknya.
Hal itu juga dipicu oleh adanya kecenderungan untuk memaksa PTN Satker untuk berubah status menjadi BLU. Sementara analisis sumber pemasukan kampus masih berupa hitung-hitungan imajiner yang tak sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain itu, alasan lainnya karena kampus sering kali menaikkan uang kuliah dan menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar.
"Akibatnya, dosen mengajar secara melewati standar SKS yang wajar, yang kemudian mengganggu waktu mereka untuk menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi lainnya, seperti riset dan pengabdian masyarakat," pungkasnya.