Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Dosen UHO Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswa Belum Disanksi
22 Agustus 2022 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) geruduk rektorat Universitas Halu Oleo (UHO) pada Senin (22/08). Mereka melakukan orasi di depan gedung rektorat.
ADVERTISEMENT
Kedatangan organisasi mahasiswa tersebut guna mempertanyakan status oknum dosen inisial B yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya inisial RN yang tak kunjung diberi sanksi etik oleh pihak kampus.
Koordinator aksi, Ahmad Zulkarnain mengatakan kedatangan mereka untuk mempertanyakan oknum dosen tersebut tak kunjung diberikan sanksi. Padahal, polisi sudah menaikkan status oknum dosen inisial B tersebut dari saksi menjadi tersangka.
"Polisi sudah menetapkan status tersangka, nah UHO sudah menjalankan sidang etik. Maka kami mempertanyakan sanksi apa yang menjerat Profesor B," kata Zulkarnain saat ditemui wartawan di tempat aksi, pada Senin (22/08).
Zulkarnain mengatakan pihaknya sudah keempat kalinya melakukan aksi demonstrasi. Saat demo terakhir kali, mereka dijanjikan oleh pihak kampus bahwa penyelesaian etik oknum dosen tersebut paling lambat awal bulan Agustus.
ADVERTISEMENT
Namun hingga saat ini pihak kampus sendiri belum melakukan langkah yang jelas untuk memberikan sanksi terhadap oknum dosen yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
"Mereka menyampaikan kepada kami bahwa di awal bulan ini sudah ada putusan atas sanksi yang diduga telah melecehkan mahasiswi. Tapi sudah ditetapkan tersangka, dari pihak kampus belum putuskan pelanggaran etik," beber dia.
Selain itu, Zulkarnain menuding adanya keterlambatan proses etik tersebut dikarenakan oknum dosen B memiliki kedekatan tertentu terhadap orang-orang yang memeriksa pelanggarannya.
"Di tubuh DKKED (Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin) merupakan teman-teman sejawat Profesor B. Jangan sampai ada kedekatan dulu membuat menutup kebijakan," ujar dia.
Namun hingga berita ini terbit, Rektor UHO Prof Muhammad Zamrun Firihu belum berhasil terkonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, oknuk dosen UHO inisial B ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengatakan penyidik tetapkan tatus tersangka tersebut sejak Kamis (18/08).