Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
DPRD Sultra Didesak Panggil Bakamla soal Penahanan Kapal Tongkang Tak Sesuai SOP
3 Desember 2024 14:59 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) digeruduk oleh massa aksi yang tergabung dalam Rakyat Sultra Bersatu (RSB), pada Selasa (3/12). Massa mendesak untuk memanggil Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terkait penahanan kapal tongkang di wilayah perairan Sultra yang diduga tak sesuai standar operasional (SOP).
ADVERTISEMENT
Koordinator Lapangan (Korlap), Andri Togala mengatakan tindakan Bakamla RI yang menahan dua kapal yakni TB. ASL Delta/BG. Limin 3301 serta TB. Putra Andalas 8/ BG. Andalas Expres 8 yang memuat nikel dengan berat 9.801,51 ton, di Perairan Morombo pada 26 November 2024 lalu diduga tidak sesuai SOP.
Menurutnya, tindakan Bakamla RI telah menghambat kebutuhan investasi serta merugikan pengusaha lokal di Sultra.
“Kepala Bakamla RI harus segera menghentikan aktivitas bajak laut secara ugal-ugalan, karena menghambat investasi dan merugikan para pengusaha lokal,” ucapnya.
Sebelumnya pihak Unaaha Bakti Perkasa (UBP) menyoroti tindakan Bakamla yang kembali menahan tongkang miliknya. Sebab menurut mereka penahan kapal itu tidak sesuai prosedur. Dan tidak mempunyai landasan hukum.
Humas UBP, Nur mengatakan penahanan kapal tongkang milik UBP bukan pertama kali ini. Akan tetapi sudah beberapa kali. Nur menuturkan sebelumnya pihak Bakamla juga sempat menahan kapal mereka di perairan Wawonii. Saat itu Kapal tersebut rencananya akan membawa ore nikel ke Cilegon.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa kapal ditahan pada saat itu, tapi kemudian dilepas," bebernya.
Nur menjelaskan sejak awal pihaknya sudah menjelaskan kepada pihak Bakamla RI terkait kelengkapan berkas milik perusahaan, akan tetapi pihak Bakamla masih terus melakukan penahan.
"Tapi setelah dilakukan negosiasi mereka kemudian melepas kapal," ujarnya
Hal tersebut, kata Nur, membuat pihak perusahaan kebingungan dengan sikap Bakamla. Ia mempersilakan kepada Bakamla RI melakukan proses hukum jika kapal milik perusahaan bermasalah.
Sementara, Kuasa Hukum UBP, Jushriman juga menyayangkan sikap Bakamla yang terkesan semena-mena. Ia pun kemudian melayangkan somasi kepada Bakamla RI perwakilan Sultra, pada Sabtu (30/11)
Somasi itu dilayangkan atas ditahannya kembali dua kapal milik CV UBP yakni TB. ASL Delta/ BG. Limin 3301 serta TB. Putra Andalas 8/ BG. Andalas Express 8 yang memuat bijih dengan berat 9.801,51 ton, di Pulau Bahulu pada 26 November 2024 lalu. Sebab menurutnya penahanan tersebut tidak mempunyai alasan hukum yang tepat.
ADVERTISEMENT
"Mereka mempermasalahkan kalau ore itu bukan dari wilayah UBP, padahal itu bukan kewenangan mereka," katanya ketika dihubungi
Somasi tersebut dilayangkan karena pihak Bakamla belum mengirimkan surat resmi penahan, dan pelanggaran dua kapal tersebut. CV UBP tidak mengetahui apa yang menjadi dasar dari anggota Bakamla RI dalam mengamankan dua kapal tersebut.
Sebelumnya, Humas Bakamla RI, Kolonel Marinir Gugun SR yang dikonfirmasi mengenai sikap Bakamla dalam penahanan kapal belum bisa memberikan jawaban. Alasannya ia baru mengetahui hal tersebut dan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan,
"Terima kasih informasinya, mohon waktu ya," ungkap dia.
Hal yang sama juga dikatakan Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara. Ia mengatakan kalau sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait dengan adanya penahanan kapal milik UBP.
ADVERTISEMENT
"Belum ada info ke Mabes Bakamla RI," ujarnya