Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
DPW PKB Laporkan Lukman Edy ke Polda Sultra soal Dugaan Fitnah
6 Agustus 2024 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda Sultra terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam laporannya, pengurus DPW PKB Sultra turut melampirkan screenshot berita dan video pernyataan terlapor. Mereka melaporkan Lukman Edy terkait Pasal 27A dan Pasal 28, UU NO. 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE.
“Kami menyampaikan laporan kepada pihak berwajib terkait dugaan fitnah saudara Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB yang disiarkan melalui tulisan di salah satu media nasional,” ujar Ketua DPW PKB Sultra, Jaelani dalam rilisnya, Selasa, (06/08).
Jaelani menjelaskan, dalam tulisannya Lukman Edy menyampaikan tuduhan tidak berdasar kepada PKB. Di antaranya dalam usia 26 tahun PKB telah kehilangan ruh perjuangan, selain itu PKB juga terjebak dalam kepemimpinan sentralistik, serta kian menjauh dari nilai yang diwariskan oleh Gus Dur.
“Yang lebih menyakitkan Lukman Edy menuduh PKB meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama yang kami perjuangkan dari waktu ke waktu,” katanya.
Pria yang akrab disapa Bang Jay ini menegaskan bahwa PKB baik di level pusat maupun daerah tidak seinci pun meninggalkan warga NU untuk diperjuangkan baik di level kebijakan maupun program.
Mulai di level pusat maupun daerah, hingga di level eksekutif maupun legislatif, semua kader PKB bahu-membahu memperjuangkan warga NU maupun elemen masyarakat lainnya.
“Kalau di pusat sahabat-sahabat legislator memperjuangkan lahirnya UU Pesantren maupun Dana Abadi Pesantren, kami di Sulawesi Tenggara ini konsen mengawal program beasiswa madrasah diniyah dalam APBD. Dan itu semua untuk Nahdliyin. Lalu kami dituding meninggalkan Nahdliyin itu kan menyakitkan,” katanya.
Jaelani menilai, Lukman Edy juga tidak layak menuding PKB telah kehilangan semangat yang diwariskan oleh ulama pendahulu termasuk para muassis PKB. Menurutnya PKB tetap konsen untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam ahlussunnah wal jemaah sebagai basis inspirasi dalam merumuskan kebijakan dan program.
“Jadi Lukman Edy perlu untuk membuktikan jika pernyataan yang dia narasikan dalam bentuk tulisan dan disebarluaskan ke publik memang benar di hadapan hukum. Karena kalau tidak maka dia jelas melakukan fitnah kepada kami,” pungkasnya.
Diketahui, DPP PKB juga telah melaporkan Lukman Edy ke pihak berwajib terkait dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah.
ADVERTISEMENT