Dugaan Illegal Mining PT RSM dan PT CS8 Terus Bergulir di Polda Sutra

Selain itu kata Lino, dua perusahaan itu juga di adukan akibat penggarapan kawasan hutan lindung di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANTAM.
"Di kawasan IUP PT Antam itu ada hutan lindung, jadi mereka (PT Rajawali dan CS8) itu menambang di situ tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," ucap Lino, pada Sabtu (2/4).
Ia mengungkapkan bahwa dengan adanya data-data dokumentasi dan titik koordinat yang ia berikan kepada kepolisian itu, dirinya berharap agar Ditreskrimsus Polda Sultra segera memanggil Direktur Utama kedua perusahaan tambang itu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saya berharap juga agar Polda Sultra melakukan investigasi terkait permasalahan ini, karena dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal itu, jelas bahwa kerugian negara sangat besar," katanya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Tipiter Polda Sultra AKBP Prio, pada Selasa (05/03) menuturkan jika kasus dugaan ilegal mining terhadap dua perusahaan itu sudah dalam tahap pengumpulan bahan keterangan alias pulbaket.
"Untuk penanganan kasus sedang proses pulbaket/lidik di lapangan dan sumber lain," jelas Prio.