Dugaan Illegal Mining PT RSM dan PT CS8 Terus Bergulir di Polda Sutra

Konten Media Partner
6 April 2022 15:54
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Polda Sultra yang terletak di Jl Haluoleo, Mokoau, Kec. Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Al Pagala/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Polda Sultra yang terletak di Jl Haluoleo, Mokoau, Kec. Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Al Pagala/kendarinesia.
Kasus dugaan Illegal mining PT Rajawali Soraya Mas (SRM) dan PT CS8 terus bergulir di Polda Sultra. Usai ketua AMPM Sultra La Ode Ngkolilino Marjum alias Lino memasukan surat aduan dugaan ilegal mining di Direskrimsus pada Selasa (30/03) lalu.
Selain itu kata Lino, dua perusahaan itu juga di adukan akibat penggarapan kawasan hutan lindung di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANTAM.
"Di kawasan IUP PT Antam itu ada hutan lindung, jadi mereka (PT Rajawali dan CS8) itu menambang di situ tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," ucap Lino, pada Sabtu (2/4).
Ia mengungkapkan bahwa dengan adanya data-data dokumentasi dan titik koordinat yang ia berikan kepada kepolisian itu, dirinya berharap agar Ditreskrimsus Polda Sultra segera memanggil Direktur Utama kedua perusahaan tambang itu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saya berharap juga agar Polda Sultra melakukan investigasi terkait permasalahan ini, karena dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal itu, jelas bahwa kerugian negara sangat besar," katanya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Tipiter Polda Sultra AKBP Prio, pada Selasa (05/03) menuturkan jika kasus dugaan ilegal mining terhadap dua perusahaan itu sudah dalam tahap pengumpulan bahan keterangan alias pulbaket.
"Untuk penanganan kasus sedang proses pulbaket/lidik di lapangan dan sumber lain," jelas Prio.