Dugaan Kongsi Senat Bebaskan Rektor UHO dari Kasus Plagiat

Konten Media Partner
17 Maret 2021 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof. La Rianda Baka mantan Direktur Pascasarjana UHO. Foto: Isitimewa untuk kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Prof. La Rianda Baka mantan Direktur Pascasarjana UHO. Foto: Isitimewa untuk kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Dugaan plagiat karya ilmiah yang diduga kuat dilakukan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari M. Zamrun masih terus dibahas, apalagi yang bersangkutan akan kembali mencalonkan diri pada pemilihan Rektor UHO yang sebentar lagi akan digelar. Saat ini agenda pemilihan Rektor UHO sudah memasuki tahap pendaftaran.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan kuat plagiat, bermula ketika ditemukannya tindakan plagiat dari tiga karya ilmiah yang bersangkutan masing-masing berjudul : 1). Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments, 2). Smiley face 2.45 GHZ Microwave Drying of Cocoa Bean, 3). Role of Triple Phonon Excitations in Large Angle Quasi-elastic Scattering of Very Heavy Mass Systems.
Atas temuan itu, sebanyak 30 guru besar UHO kemudian melaporkan Zamrun ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Selain ke ORI, temuan ini pula dilaporkan ke Kemendikbud.
ORI kemudian melakukan investigasi terkait temuan tersebut. Sementara pihak Kemendikbud justru menyerahkan penentuan plagiat atau tidaknya karya ilmiah dosen dikembalikan ke senat masing-masing universitas, hal itu berdasarkan Permen 19 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Karena dikembalikan ke senat, Zamrun ‘terhindar’ dari kasus plagiat. Sebab senat UHO justeru mengeluarkan rekomendasi bernomor No. T-10/UN29.SA/TP.01.00/2019 yang menyatakan Rektor UHO tidak melakukan plagiat terhadap tiga karya ilmiah tersebut.
Terbitnya rekomendasi senat menurut Prof. La Rianda Baka yang juga Direktur Pascasarjana UHO saat itu, sudah diatur untuk menjauhkan Zamrun dari perbuatan plagiat yang diduga kuat dilakukannya. Anggota senat diduga berkongsi untuk membebaskan yang bersangkutan dari kasus plagiat.
Sebab kata Prof. La Rianda mayoritas senat UHO dikendalikan oleh Zamrun yang menjadi Rektor sekaligus anggota Senat. Sehingga katanya, rekomendasi senat UHO yang menyatakan Zamrun tidak plagiat di luar nalar ilmiah.
Ditegaskannya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pihak UHO yang menyatakan Rektor UHO bebas dari kasus plagiat.
ADVERTISEMENT
Setelah tiga tahun menjadi rektor, Senat kemudian membentuk tim ad hoc berdasarkan surat tugas No. 103/UN-29.SA/TP.01.00/2019 tertanggal 5 Agustus 2019.
Menurutnya, tim itu sengaja dibuat untuk membentengi diri dari tindakan plagiat yang diduga keras telah dilakukannya.
Sebab tim ad hoc yang kata Senat dibentuk untuk memeriksa karya ilmiahnya masuk kategori plagiat atau tidak plagiat, ternyata tidak bekerja untuk itu.
Tim ad hoc dalam surat tugasnya ternyata hanya ditugaskan untuk memeriksa karya ilmiah rektor kepala dan guru besar yang akan naik jabatan fungsional. Apalagi, katanya, lima anggota tim ad hock merupakan pejabatnya sendiri yakni: Wakil Rektor II, Dekan MIPA, Dekan Fak. Kebumian, Ketua LPMP dan Kepala UPT.
Hasil kerja tim ad hoc tuturnya juga sudah bisa dipastikan, yakni tidak menemukan adanya plagiat dari karya ilmiah yang bersangkutan. “Ini aneh, tiba-tiba tim ad hock dibentuk, dan hasilnya menyatakan Prof Zamrun tidak terbukti plagiat. Sementara yang ditugaskan lain, yang dihasilkan lain,”ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Disisi lain, tambahnya, jika tim adhock ditugaskan untuk memeriksa karya ilmiah guru besar. Seharusnya semua guru besar di UHO juga ikut diperiksa karya ilmiahnya oleh tim adhock. Namun ternyata tidak dilakukan.
Menarik, lanjut La Rianda, pascakeluar rekomendasi senat dan tim ad hock tersebut, Inspekrtorat Kemendikbud datang di UHO. Inspektorat kemudian mengundang 30 guru besar yang menyatakan Muhammad Zamrun melakukan plagiat, juga mengundang tim adhock.
“Jam dua siang kami ketemu Inspektorat dan sepakat pertemuannya selepas salat magrib saat itu,”ujarnya.
Pertemuan kembali digelar selepas magrib di lantai 4 Rektorat UHO. Pertemuan tersebut untuk membahas bagaimana 30 besar UHO menyimpulkan ada indikasi Rektor UHO melakukan plagiat, dan bagaimana temuan tim adhock yang menyatakan tidak menemukan plagiat dalam karya Zamrun.
ADVERTISEMENT
Dirinya kemudian menanyakan rujukan apa yang dipakai untuk memeriksa kasus plagiat Rektor UHO. Pasalnya, di UHO sendiri, ujarnya, belum ada dokumen resmi yang diterbitkan secara internal memeriksa seorang dosen itu plagiat atau tidak.
“Saat itu, Inspektorat menjawab, kalau begitu pakai Permen No 10 tahun 2010 saja,” tuturnya.
Aneh itu, dalam pertemuan itu inspektorat malah bertanya kepada guru besar dan tim ad hock yang hadir, untuk bersama-sama mencari solusi terbaik menyelesaikan dugaan kasus plagiat kasus Rektor UHO.
“Nah mendengar itu, saya langsung bicara. Andai dari awal saya tahu justru yang akan dibahas soal mencari solusi, maka saya tidak akan hadir”. Bagaimana mungkin kita yang disuruh untuk mencari solusi, sementara itu bukan menjadi tugas guru besar dan hal itu sudah melampaui tugas-tugas dari menteri, karena mencari solusi itu adalah tugas menteri,”paparnya.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, pertemuan dengan Inspektorat tersebut tidak menghasilkan apa-apa.
Seharusnya, kata dia, temuan ORI soal mal administrasi jadi rujukan Kemendikbud dalam menentukan kasus plagiat.
Ditegaskannya, dari sudut pandang independensi, temuan tim adhock harus dipertanyakan. Bagaimana mungkin tim dibentuk sementara mereka adalah dosen aktif yang memiliki jabatan tugas tambahan, memeriksa seorang Rektor yang menjadi atasannya sendiri.
Seperti Ketua Tim ad hock adalah Prof. Weka Widayati yang menjabat Wakil Rektor II, Dr. Muliddin (Dekan FITK), Dr. Ida Usman (Dekan MIPA), Dr. La Aba (Ketua LPPM), DAN Prof. Edi Cahyono (Ketua LPSI). “Logikanya akan mempertanyakan independensi mereka dalam melakukan pemeriksaan,” pungkas Prof. La Rianda.
“Pernakah ada kasus misalnya, yang diperiksa adalah Kapolri, sedangkan yang memeriksa adalah bawahannya di instansi yang sama,”jelasnya.
ADVERTISEMENT
Senat juga, lanjut Prof La Rianda, berdasarkan fakta di lapangan, saat rapat tanggal 9 Agustus 2019 juga ‘bermain’. Berdasarkan notulen rapat, agenda rapatnya yakni pemilihan Ketua Senat UHO periode 2019-2023.
“Tiba-tiba hasilnya justru di luar nalar, yakni hasil rapatnya menyatakan Rektor UHO tidak ada indikasi pada plagiatnya. Yang dibahas lain, yang keluar lain juga,” ungkapnya.
Dari hasil rekomendasi yang diduga bodong, setidaknya ada beberapa catatan tersendiri, pertama rekomenasi tersebut cacat produk. Dikarenakan dalam rapat senat tidak pernah mengambil keputusan untuk membuat rekomendasi terkait plagiasi, apalagi menyetujui atau menyepakati isi rekomendasinya.
“Namun kepada justru senat tiba-tiba mengeluarkan dan menyetujui rekomendasi bahwa yang bersangkutan tidak dapat dikategorikan sebagai plagiat,” katanya.
Kedua, rekomendasi itu juga terdapat cacat prosedur.
ADVERTISEMENT
Sebab dari semua dokumen yang diperolehnya, tidak ada undangan rapat senat pembahasan rekomendasi hasil pemeriksaan tim ad hoc atas dugaan plagiat Rektor UHO.
“Ini aneh juga kenapa tidak ada undangan rapat senat untuk membahas rekomendasi hasil pemeriksaan, tapi rekomendasi keluar,” imbuhnya.
Universitas Halu Oleo. Foto: Dok Aldi.
Yang ada lanjutnya justru undangan pemilihan ketua senat oleh Rektor UHO.
“Jadi jelas-jelas melanggar prosedur, dimana dalam undangan rapat senat oleh Rektor untuk pemilihan ketua senat, dimanfaatkan sebagai undangan pembahasan plagiat yang bersangkutan,” urainya.
Sementara saat itu, anggota senat bersepakat tidak ada agenda tambahan dalam rapat senat tersebut sesuai yang ada pada notulen rapat.
“Yang jelas ada agenda sisipan kurang dari 10 menit menjelang magrib dan menjelang penutupan rapat, yang secara tiba-tiba ketua senat terpilih meminta anggota senat tidak bubar dulu, untuk mendengarkan laporan tim ad hoc yang dibacakan Ketua Tim Prof Weka. Apalagi, tidak ada pembagian dokumen hasil pemeriksaan tim ad hoc kepada anggota senat untuk menjadi sumber pegangan untuk dibahas, dan tidak ada kesempatan yang diberikan oleh ketua senat untuk memberikan tanggapan kecuali tanggapan terperiksa sendiri yakni Muhammad Zamrun,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, apa yang dilakukan ketua senat telah keluar dari pakem seperti yang berlaku di Senat UHO. Dimaan tatkala senat membahas dokumen salah satu anggota senat, maka yang bersangkutan harus keluar, dari ruangan rapat untuk menjaga independensi pengambilan keputusan.
“Anehnya justru terperiksa tetap berada dalam ruang rapat dan diberi kesempatan pertama untuk membahas hasil pemeriksaan tim ad hoc,” sebutnya.
Hal lebih parah lagi dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Senat, yaitu membuat dan mengeluarkan surat rekomendasi senat UHO Tanggal 20 Agustus 2019 Nomor T-10/UN29.SA/TP.01.00/2019 tentang Tidak Cukup Bukti Adanya Plagiasi pada Karya Ilmiah oleh Muhammad Zamrun Firihu, yang tidak pernah menjadi kesepakatan rapat senat. Jadi Ketua Senat mengambil inisiatif pribadi untuk membuat surat rekomendasi tanpa melalui kesepakatan dan persetujuan rapat senat. Hal ini lebih cocok jika disebut surat rekomendasi manipulatif. Jadi lembaga yang berwenang dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kemdikbud harus turun untuk menginvestigasi hal ini, tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terpisah, Ketua Senat UHO, Prof Takdir Saili yang hendak dikonfirmasi terkait masalah tersebut, belum mau berkomentar karena kurang sehat. “Saya belum sehat,” ungkapnya, kepada wartawan melalui pesan WhatsAppnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua tim adhock, yang juga Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO saat ini Prof. Weka Widayati menuturkan, selaku panitia pihaknya kini tengah menyiapkan aturan main dan mekanisme pemilihan rektor UHO periode 2021-2025.
Salah satunya adalah tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jika calon rektor yang ternyata terkait dengan plagiat, selaku panitia, Prof. Weka menjelaskan pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai aturan. “Waktu pendaftaran sampai dengan tanggal 26 Maret 2021, Kami panitia siap menunggu pendaftar dan melaksanakan tugas sesuai aturan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Hasil kajian Ombudsman RI sendiri menyatakan Rektor UHO Kendari, Muh. Zamrun Firihu melakukan plagiat parah. Olehnya itu, Menristek Dikti diminta memberikan sanksi tegas, berupa pencabutan gelar dan jabatannya.
Langkah yang dilakukan Ombudsman adalah pemeriksaan dokumen, permintaam keterangan pelapor, dan meminta pendapat para ahli, yakni Dr V Henry Soelistyo Budi, Prof Dr Agus Sardjono, Rahayu Suriati Hidayat, Bambang Trimansyah, Rocky Gerung, dan Prof Zaki Su’ud. Rocky menilai plagiat adalah kemaksiatan dalam dunia akademik.
Maka dari semua langkah itu kemudian Ombudsman membuat simpulan bahwa karya ilmiah Zamrun merupakan bentuk plagiat terhadap karya ilmiah lainnya. Ombudsman juga menyoroti Kementerian Ristek Dikti yang dipimpin Menteri M Nasir.
Zamrun dinyatakannya melanggar kode etik profesi pendidik yang menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas intelektual. Menristek Dikti M Nasir dinilainya melakukan pengabaian terhadap laporan sebagian sivitas akademika UHO terkait plagiarisme Zamrun, maka Nasir dinilainya melanggar UU tentang Pelayanan Publik.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah pasal yang dilanggarnya yakni UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 28 ayat 5, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Khususnya terkait Pasal 40 ayat 1 dan Pasal 44 ayat 1, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 25 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2, juga Pasal 70.
Zamrun juga dinilai melanggar Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, dan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi.
ADVERTISEMENT