Dugaan Kriminalisasi Warga Wawonii, Komnas HAM Datangi Polda Sultra

Konten Media Partner
17 September 2019 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (baju batik) saat mengunjungi Polda Sultra, Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (baju batik) saat mengunjungi Polda Sultra, Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (16/9). Kunjungan itu terkait adanya laporan masyarakat atas dugaan kriminalisasi terhadap 20 warga Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), yang menolak keberadaan pertambangan di sana.
ADVERTISEMENT
"Komnas HAM ke Polda Sultra dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga Wawonii," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, Selasa (17/9).
Harry mengatakan, dalam kunjungannya, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, diterima oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) serta penyidik dari Direkorat Reserse Kriminal Umum, dan Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Sultra, dan juga perwakilan dari Kepolisian Resor Kendari.
Dalam pertemuan itu, Harry menuturkan ke Komnas HAM bahwa pengawasan internal Polda Sultra sudah dilaksanakan dan belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi.
"Disampaikan (ke Komnas HAM), bahwa fungsi pengawasan internal, baik Irwasda, Propam, dan Sassidik sudah mengkaji langkah yang dilakukan oleh penyidik, dan hasilnya belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh penyidik dalam menyidik kasus warga Wawonii," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Komnas HAM Minta Polda Sultra Tunda Proses Hukum Warga Wawonii
Ditemui terpisah, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan dari hasil pertemuan itu, Komnas HAM meminta Polda untuk menghentikan sementara penyelidikan kasus konflik tambang di Konkep.
Ahmad menyebut permintaan penundaan itu untuk meredam ketegangan antara warga penolak tambang, dengan pihak perusahaan agar tak menimbulkan konflik baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 20 warga Wawonii dipolisikan oleh pihak perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Laporan itu tersebar di Polda Sultra dan Polres Kendari.
"Kita minta supaya ditunda dulu proses hukumnya, bukan berarti kita katakan ada atau tidak ada (kriminalisasi), untuk sementara tunda dulu, dinginkan suasana di sana, dan yang lebih penting penyelesaian izin pertambangan," jelas Taufan.
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, Komnas HAM juga meminta agar Kepolisian di Sultra melakukan upaya persuasif, agar tak terjadi tindak kekerasan lagi. Pasalnya, masih terjadi pro dan kontra antar warga terkait hal ini.
"Kami sampaikan agar diperhatikan juga aspek sosial dan lainnya yang terjadi disana. Tunda lah itu dulu. SPDP-nya misalnya, selesaikan dulu masalah ini di bawah, supaya situasinya kondusif. Tindakan kekerasan sudah mulai terjadi," ujarnya.
Komnas HAM Belum Ambil Keputusan soal Dugaan Kriminalisasi Warga
Meski telah melakukan koordinasi dengan Polda Sultra, Taufan mengaku belum bisa menentukan apakah pemeriksaan terhadap 20 orang warga oleh Polda Sultra merupakan bentuk kriminalisasi. Polda Sultra hanya diminta arif dalam menghadapi konflik di sana.
"Kalau polisi datang ke sana untuk melanjutkan penyidikan, tentu akan ada perlawanan dari warga. Sekarang saja dipanggil sampai dua kali tidak datang, kemarin kita jumpa warga, warganya bilang, kami siap, gitu kan, kalau begini kan keras itu nanti benturannya," ujar Taufan.
ADVERTISEMENT
Dia meminta agar kepolisian mengedepankan dialog kepada warga, agar mematuhi hukum. Tak hanya itu, Komnas HAM juga meminta masyarakat agar menyelesaikan masalah tersebut dengan tidak melanggar hukum, agar terhindar dari masalah.