Eks Anggota TNI Cabul Penculik 7 Anak Terancam Dipenjara Seumur Hidup
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Pertama, adalah pasal 81 ayat 5, Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Kedua, pasal 83, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Bisa juga kami menggunakan dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 83 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kepala Kejari Kendari, Sopran Telaumbanua, Selasa (2/7).
Sebelumnya, berkas perkara Adrianus Pattian resmi diserahkan ke Kejari Kendari oleh Polres Kendari, Selasa (2/7).
"Kami sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka, Adrianus Pattian, ke Kejaksaan Negeri Kendari," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan.
ADVERTISEMENT
Usai diserahkan ke Kejari, Adrianus yang pernah bertugas di Yonif 725 Woroagi itu langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Klas II B Kendari.
Untuk menjerat Adrianus, Kejari Kendari menyiapkan empat orang jaksa penuntut umum (JPU).
---