Konten Media Partner

Eksklusif: Pemda Kolaka Diduga Lakukan Pungli ke Perusahaan Tambang

23 Juli 2019 10:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi suap, Foto: sumber Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suap, Foto: sumber Pixabay.
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka diduga kuat melakukan pungli terhadap pemilik Izin Usaha Pertambahan Operasi Produksi (IUP OP) di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara, periode tahun 2009-2013.
ADVERTISEMENT
Hal itu diketahui berdasarkan surat dari Satgas Saber Pungli, nomor B 256/HK.00/11/2018, tertanggal 8 November 2018, yang diperoleh kendarinesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan, awalnya Satgas Saber Pungli menerima aduan dari masyarakat yang dituangkan dalam surat bernomor 07/Saberpungli/Polhukam/04/2018, dan nomor 15/HK/04/03, tentang adanya dugaan pungli yang dilakukan Pemda Kolaka.
Mendapat aduan itu, Satgas Saber Pungli lalu melakukan rapat koordinasi di Jakarta. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kunjungan bersama dengan Tim Unit Saber Pungli Provinsi Sultra ke Pemda Kolaka pada Januari hingga Agustus 2018, untuk melakukan supervisi dan penyelidikan kasus tersebut.
Hasil penyelidikan, tim menemukan bukti-bukti adanya indikasi Pemda Kolaka melakukan pungli dengan dalih memungut dana untuk kontribusi daerah.
Tim juga menemukan bahwa beberapa dinas di Pemda Kolaka melakukan pungutan kepada perusahaan-perusahaan tambang nikel. Antara lain: Dinas Pertambangan memungut Rp 10.000 per metrik ton, kemudian Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika memungut masing-masing sebesar Rp 1.000 per metrik ton.
ADVERTISEMENT
Menurut Tim Saber Pungli, Pemda Kolaka menggunakan Peraturan Bupati nomor 271 tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kolaka 349 tahun 2010 tentang Penjabaran Operasional Peraturan Daerah Pemkab Kolaka nomor 11 tahun 2010 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara sebagai dasar melakukan pungutan yang diduga kuat adalah pungutan liar.
Selain itu, Bupati Kolaka juga diduga menyurat kepada kepada Bea Cukai Pomala dan Kolaka dengan nomor 970/160 tanggal 14 Februari 2011, yang isinya meminta agar setiap kapal yang melakukan bongkar muat dan kunjungan kapal agar tidak memberikan surat izin berlayar sebelum menyelesaikan kewajibannya ke Pemda Kolaka.
"Dari fakta-fakta tersebut, Tim Saber Pungli lalu menyatakan Pemda Kolaka diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap pemilik IUP OP di wilayah Kolaka periode tahun 2009-2013. Atas tindakan itu, Pemda Kolaka juga diduga kuat melanggar undang-undang yang berlaku," demikian kutipan surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Di akhir suratnya, Tim Saber Pungli meminta agar Gubernur Sultra berkenan melakukan langkah-langkah tindak lanjut atas persoalan tersebut.
Jawaban Pemda Kolaka
Kepala Bagian Humas Pemda Kolaka, Amri, saat dimintai konfirmasi, membenarkan surat tersebut. Ia juga membenarkan bahwa Tim Saber Pungli RI pernah datang di Kolaka.
"Iya, sudah pernah turun (di Kolaka), Pemda juga sudah memberikan penjelasan dan klarifikasi," jelas Amri.
Kata Amri, Pemda Kolaka membantah jika dikatakan melakukan pungutan liar, sebab pungutan itu, lanjut dia, berdasarkan Perda.
"Tidak bisa dikatakan pungli, karena pungutan itu berdasarkan Perda. Namun, dalam perjalanannya, Perda dianulir," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Amri bilang, apa yang dilakukan Pemda Kolaka bisa dikategorikan pungli, jika Perda sudah dibatalkan namun tetap memungut. "Kategori pungli itu kalau Perda sudah dibatalkan, tapi Pemda tetap memungut, itu baru salah," pungkasnya.
---