Fakta-fakta Kasus Dugaan 'Desa Siluman' di Konawe, Sulawesi Tenggara

Konten Media Partner
5 November 2019 12:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang Kepala Desa diperiksa oleh Tidpikor Ditreskrimsus Polda Sultra di Mapolres Konawe, Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang Kepala Desa diperiksa oleh Tidpikor Ditreskrimsus Polda Sultra di Mapolres Konawe, Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di hadapan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarwati menyinggung soal adanya dugaan 'Desa Siluman' alias desa-desa tak berpenghuni, yang dibentuk demi mendapat kucuran dana desa.
ADVERTISEMENT
Kasus yang disinggung Menkeu sebenarnya sudah tak asing lagi. Pasalnya, sejak beberapa bulan lalu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), sedang menangani kasus tersebut.
Berikut 8 fakta kasus desa fiktif di Konawe yang dirangkum Kendarinesia:
1. Diduga Ada 56 Desa Fiktif di Konawe
Kasus dugaan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe dibeberkan oleh Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta. IMIK menyebut, bahwa desa-desa yang diduga fiktif tersebut mendapat kucuran dana desa.
Ketua IMIK Jakarta, Muhammad Ikram Pelesa, mengatakan pemerintah Kabupaten Konawe diduga telah melakukan manipulasi data penerima dana desa. Sesuai informasi dan data yang diterimanya, ada dugaan 56 desa fiktif belum ditetapkan dalam Perda tetapi menerima dana desa.
2. Kasusnya Ditangani Polda Sultra
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Bahkan, Kepala Polda Sultra saat itu, Brigjen Pol Iriyanto, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi prioritasnya.
"Kasus ini sedang kami tangani. Dan saya pastikan kasusnya tetap berlanjut, tidak akan saya hentikan," jelas Iriyanto.
3. Polda Minta Pendampingan KPK dan Bareskrim
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri untuk menangani kasus tersebut.
"Kami  minta pendampingan dan supervisi dari KPK dan Bareskrim Polri. Jadi, kami yang menangani kasusnya, dan yang mem-backup KPK dan Bareskrim," jelas Iriyanto.
Selain meminta pendampingan dan supervisi dari KPK dan Bareskrim Mabes Polri, Polda juga meminta secara khusus kepada KPK untuk melakukan audit. Surat permintaannya, kata Iriyanto, juga sudah dikirim.
ADVERTISEMENT
"Surat sudah saya kirim, meminta bantuan KPK untuk melakukan audit," katanya.
4. Puluhan Kepala Desa Sudah Diperiksa
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), telah memeriksa sekitar 60 orang saksi, sebagaian besar mereka adalah Kepala Desa (Kades), dalam kasus dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, menjelaskan sudah ada 60 orang saksi yang diperiksa, sebagian besar saksi yang diperiksa adalah kepala desa.
"Saksi-saksi (yang diperiksa) akan terus berkembang untuk mengumpulkan keterangan mencari alat bukti-bukti baru," ujarnya.
5. Kasusnya Dipantau KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku memantau dan terus mengecek perkembangan kasus dugaan desa fiktif di Konawe yang diduga menerima kucuran anggaran dana desa.
Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif, menjelaskan, pihaknya mengetahui secara rinci kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita tau kok secara rinci, Kapolda (Sultra) juga sudah melaporkan kepada kita," jelas Syarif kepada wartawan di Kendari, Rabu (21/8).
Syarif bilang, saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Polda, KPK mengaku siap jika dimintai bantuan.
"Bagaimana caranya, ya itu nanti tim KPK dan tim penyidik Polda yang melakukan. Ya, jadi biasanya, kalau tim auditor mereka tidak ada, ya kita datangkan orang yang membantu, apakah itu penyidik KPK atau teman-teman dari BPK atau BPKP, ahli juga kita bantu datangkan," jelasnya.
6. Belum Ada Tersangka
Meski sudah cukup lama melakukan penyelidikan kasus tersebut, hingga saat ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), belum menetapkan tersangka.
"Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka," jelas Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, saat dikonfirmasi wartawan.
ADVERTISEMENT
Agus menjelaskan, belum adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut karena penyidik masih menunggu hasil audit dari ahli kontruksi, terkait fisik pekerjaan oleh kepala desa.
"Penyidik masih menunggu audit dari hasil kontruksi. Jika sudah ada hasil audit, selanjutnya akan dikirim ke BPKP untuk dilakukan perhitungan berapa kerugian negara," jelasnya.
7. Belum Ada Pejabat Pemda Konawe yang Diperiksa
Meski sudah memeriksa sebanyak 60 saksi, yang sebagian besar adalah Kepala Desa. Kepolisian Daerah Sultra belum memeriksa satupun pejabat di Pemerintah Daerah Konawe.
"Kalau pejabat, tidak ada yang diperiksa. Mereka (pejabat) hanya diminta untuk memberikan klarifikasi saja," Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi.
8. Gubernur Sultra Ali Mazi Serahkan Kasusnya ke Polisi
ADVERTISEMENT
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, enggan mengomentari terkait kasus dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe, yang saat ini sedang ditangani Polda Sultra.
Ali Mazi bilang, terkait masalah itu, biarkan penyidik Polda yang melakukan penyelidikan.
"Saya tidak mau komentari. Itu haknya penyidik Polda," kata Ali Mazi saat ditemui digedung DPRD Sultra, Senin (19/8).
Ali Mazi menyerahkan sepenuhnya terkait kasus tersebut ke Polda. "Ya biar mereka (Polda Sultra) ajalah," singkatnya.