Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Forum Pemerhati Pemerintahan Soroti 8 OPD di Pemkot Kendari Masih Dipimpin Plt
19 Januari 2025 11:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Koordinator Forum Komunikasi Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan (Forkom PTKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Sulhijah menyoroti status delapan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Kendari yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Ia menilai status pimpinan yang masih Plt akan menghambat pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Sulhijah menyebut, delapan pimpinan OPD tersebut berada di instansi Satpol PP, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip), Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkar), serta Dinas Pariwisata (Dispar).
"Praktik ini bertentangan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 yang dengan tegas membatasi masa jabatan Plt maksimal enam bulan," kata Sulhijah pada Sabtu (18/1).
Dalam kasus ini, Sulhijah menyoroti kinerja Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kendari. Ia menduga ada pelanggaran administrasi dan perbuatan melawan hukum, apalagi ada Plt yang jabatannya dinilai sudah lebih dari enam bulan.
Lanjut Sulhijah, dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa keputusan administratif harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Pelaksana tugas yang melampaui batas waktu yang diatur, dinilai tidak memenuhi syarat formal maupun materiil dalam pengambilan keputusan strategis.
ADVERTISEMENT
"Kekosongan jabatan definitif ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan komitmen BKD Kota Kendari dalam menjaga stabilitas organisasi pemerintahan. Hal ini berimbas langsung pada pelayanan publik dan asas kepastian hukum yang menjadi pilar tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Ia mengeklaim bahwa, dengan keadaan seperti itu bisa saja terjadi jual beli jabatan dalam proses penunjukan Plt di delapan OPD yang kosong tersebut. Jika ada, dugaan itu bisa menciderai prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar dalam pengangkatan pejabat.
"Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga melibatkan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 244 dan Pasal 245 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," paparnya.
Oleh karena itu, ia meminta Pj. Wali Kota Kendari agar segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut. Selain itu, Kepala BKD Kota Kendari diminta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Tambah Sulhijah, pengisian jabatan definitif di OPD strategis harus segera dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip good governance yang mencakup efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kota Kendari seharusnya menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang baik bagi daerah lain. Namun, situasi ini justru menunjukkan sebaliknya. Pemerintah pusat maupun lembaga pengawasan harus turun tangan jika masalah ini tidak segera dituntaskan,” pungkasnya.