Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Foto: Tumpukan Uang Rp 14 Miliar Hasil Lelang Barang Sitaan Kejati Sultra
4 November 2021 14:59 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, melelang barang sitaan hasil dari perkara tindak pidana penambangan di kawasan hutan tanpa izin Menteri.
ADVERTISEMENT
Lelang dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Barang sitaan tersebut terdiri dari 62 lot yang terbagi diantaranya, 61 Lot alat berat dan dump truck serta 1 lot tumpukan ore nikel sebanyak 20 tumpukan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sarjono Turin mengatakan, barang yang dilelang sebelumnya milik PT Pertambangan Nikel Nusantara (PNN) dan PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Unaaha dan Mahkamah Agung RI.
Sarjono lalu merinci, dari total 62 lot barang rampasan, sebanyak 17 lot telah terjual dengan total nilai mencapai Rp 14.965.566.585 dan akan masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut foto tumpukan uang Rp 14,9 Miliar: