Geruduk Mapolda Sultra, Ribuan Masa Minta Kapolres Kendari Dicopot

Konten Media Partner
11 Maret 2019 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ribuan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di halaman Mapolda Sultra, Senin (10/3). Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
Ribuan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di halaman Mapolda Sultra, Senin (10/3). Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Halu Oleo mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/3) siang.
ADVERTISEMENT
Mereka menuntut, agar Kapolda Sultra Brigjen Pol. Irianto segera mencopot Kapolres Kendari, AKBP. Jemi Junaidi. Hal ini terkait, terjadinya bentrokan antara pendemo dengan pihak kepolisian, pada Rabu (6/3) lalu, di Kantor Gubernur Sultra. Akibat bentrokan saat itu, lima orang pendemo mengalami luka-luka.
"Kapolres Kendari harus bertanggungjawab atas pemukulan terhadap rekan kami. Kami minta Kapolda Sultra copot Kapolres Kendari," kata Jenderal lapangan aksi, Aldo Zhafar dalam orasinya.
Selain berorasi di hadapan Mapolda Sultra, massa juga berorasi di depan Kantor Gubernur Sultra. Seperti diketahui, letak Kantor Gubernur Sultra berhadapan langsung dengan Mapolda Sultra.
Dalam orasinya di Kantor Gubernur Sultra, pendemo menuntut agar Gubernur Sultra Ali Mazi mencopot Kasatpol PP Provinsi Sultra.
"Rekan-rekan kami jadi korban pemukulan oknum Satpol PP dan Kasatpol PP harus bertanggungjawab. Gubernur Ali Mazi harus copot Kasatpol PP Sultra," tambah Aldo.
ADVERTISEMENT
Aksi ini merupakan aksi lanjutan Bela Pulau Wawonii. Gerakan ini telah bergulir sejak 2018 lalu. Masyarakat Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bersama mahasiswa meminta Gubernur Sultra mencabut 15 IUP aktif di pulau tersebut.
Namun, sampai saat ini tuntutan mereka belum terealisasi. Plt Kadis ESDM Sultra, Andi Azis mengatakan saat ini pihak pemerintah masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mengabulkan tuntutan pencabutan IUP tersebut.
---