Konten Media Partner

Gubernur Sultra Geram, Aset Negara Kerap Diserobot Masyarakat

27 Februari 2020 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. Foto: Abdillah/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. Foto: Abdillah/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi dibuat geram dengan maraknya aksi serobot aset lahan milik negara dibawah naungan Pemprov Sultra. Sehingga, pihaknya akan segera melakukan inventarisir seluruh aset guna menghindari aksi main klaim aset-aset tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia bahkan merasa aneh jika lahan yang selama ini milik Pemprov kemudian di gugat masyarakat dan menang di pengadilan.
"Aneh, makanya saya juga aneh, sekarang itu kita akan luruskan semua aset-aset pemerintah itu kita akan inventarisir supaya kepemilikan kita jelas," ungkap Ali Mazi saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Provinsi pada Rabu (26/2).
Seperti diketahui, beberapa aset yang sudah lepas dari Pemprov akibat diklaim masyarakat adalah lahan Stadion Lakidende, lahan Hotel Same, Lapangan Golf, lahan PGSD, Kantor Dinas Kesehatan Provinsi dan Pusat Promosi, Informasi dan Dokumentasi (P2ID).
Menurut Ali Mazi, atas aksi klaim tersebut, pemerintah mengalami kerugian besar. Pasalnya, aset yang telah tercatat milik Pemprov dan dibeli dengan uang negara kini dikuasai penuh oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Karena kan repot kalau semua mengaku haknya, lama-lama aset kita habis, tapi kalau sudah kalah di pengadilan ya sudah itu saja, jangan lagi yang lain," tegasnya.
Lahan Stadion Lakidende, salah satu aset milik Pemprov Sultra, yang diserobot warga dan kalah dipersidangan. Foto: Abdillah/kendarinesia.
Beberapa aset yang menurut Ali Mazi tidak seharusnya kalah di pengadilan adalah lahan yang telah berdiri Hotel Same dan Stadion Lakidende yang sudah berdiri sejak tahun 1970-an.
"Makanya lucu, kenapa kalah, harusnya nggak boleh kalah saya sudah lihat sertifikat tempat Hotel Same itu 4,6 hektar tapi kenapa kalah? Sama juga Lakidende, kalau mau digugat seharusnya dari tahun 70-an karena GOR itu sejak tahun 70-an sudah dibangun," jelasnya.
Tetapi ia pun tak ingin mempersoalkan Biro Hukum Pemprov yang tidak kuat dalam meyakinkan pengadilan atas kepemilikan aset pemerintah. 
ADVERTISEMENT
"Kalau itu tergantung bagaimana caranya masing-masing, tapi yang jelas kita sebagai warga negara Indonesia harus menghargai keputusan pengadilan, nanti yang lainnya tentu kita akan berupaya agar aset-aset pemerintah ini tidak boleh lepas begitu saja," tutupnya.
Abdillah