Guru Supriyani Bantah Aniaya Siswa di Konawe Selatan

Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, mengaku lega akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah penahanannya ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo, pada Selasa (23/10).
Usai bebas, Supriyani bersama guru-guru lainnya mendatangi kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) untuk menemui kuasa hukumnya dan berbincang terkait kasus yang menimpanya.
Dalam kesempatan itu pula, Supriyani membantah dengan tegas telah melakukan penganiayaan kepada siswanya yang merupakan anak dari anggota kepolisian.
“Semua itu tidak benar, saya tidak pernah melakukan pemukulan kepada anak itu,” kata Supriyani kepada awak media, pada Selasa (22/10).
Supriyani mengatakan saat kejadian di tanggal 24 April 2024 lalu, dirinya sedang berada di kelasnya sendiri. Di mana, kelas anak dari anggota kepolisian itu berbeda dengan ruangan yang diajar oleh Supriyani.
“Saat kejadian itu, saya ada di kelas saya, kelas 1 B. Sedangkan dia kelas 1 A,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pemukulan anak dari personel Polsek Baito, tempat di mana awal dirinya dilaporkan.
“Tidak pernah,” ujarnya saat dikonfirmasi kembali oleh awak media.
Sementara, kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengungkapkan dalam berkas dakwaannya, Supriyani dituding melakukan penganiayaan di kelas 1 A sekitar pukul 10.00 Wita. Namun, Supriyani merupakan guru di kelas 1 B. Ia menilai ada kejanggalan.
“Di kelas 1 A itu guru lain, di kelas 1 B ibu Supriyani. Dalam dakwaannya ibu Supriyani masuk memukul di kelas 1 A sekitar jam 10,” ujar dia.
Kemudian, lanjut Andre, kebiasaan siswa kelas 1 SD Negeri 4 Baito, pulang sekolah di pukul 10.00 Wita. Sehingga, Andre merasa janggal di waktu itu, semua siswa kelas 1 sudah pulang ke rumah masing-masing.
