Konten Media Partner

Guru yang Dituduh Aniaya Siswa di Konawe Selatan Dituntut Bebas oleh JPU

11 November 2024 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Supriyani, Gurur honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan saat duduk di kursi pesakitan PN Andoolo. Foto: Dok Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Supriyani, Gurur honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan saat duduk di kursi pesakitan PN Andoolo. Foto: Dok Istimewa.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara yang dituduh menganiaya anak muridnya, Muhammad Chaesar Dalfa.
ADVERTISEMENT
Tuntutan itu dibacakan Ujang Sutista selaku JPU saat sidang lanjutan yang dilaksanakan di PN Andoolo dengan agenda sidang yaitu sidang pembacaan tuntutan yang digelar, pada Senin (11/11).
"Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan.
"Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak," tambah Ujang.
Dalam penjelasannya, Ujang mengatakan tuntutan bebas itu atas dasar berbagai pertimbangan. Di antaranya, tindak pidana tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat Supriyani untuk melakukan penganiayaan kepada korban.
Sehingga JPU menyimpulkan bentuk tindak pidana yang menimpa Supriyani merupakan cara ia mendidik siswa. Sehingga tidak ada hal yang dapat memberatkan.
ADVERTISEMENT
"Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," jelasnya.
JPU juga menilai selama berjalannya proses hukum, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, Supriyani juga memiliki dua orang anak yang masih membutuhkan sosok ibu.
"Hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa sudah jadi guru honorer sejak tahun 2009 sampai sekarang, memiliki 2 anak kecil yang membutuhkan perhatian, dan tidak pernah dihukum," pungkasnya.