Kumparan Logo
Konten Media Partner

Hindari Konflik Kepentingan, Kasus Wabup Buton Utara Ditangani Polda

kendarinesiaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio. Foto : Istimewa

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Ramadio, yang sedang ditangani Polres Muna, ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Iya, iya (kasusnya ditindaklanjuti Polda)," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Muh Nur Akbar saat dihubungi kendarinesia, Kamis malam (26/12).

Akbar menjelaskan, kasus itu diambil alih Polda atas petunjuk Kepala Polda Sultra, Brigjend Pol Merdisyam, untuk menghindari adanya konflik kepentingan, mengingat tersangka adalah pejabat publik.

"Sesuai dengan petunjuk Bapak Kapolda, karena Wakil Bupati ini adalah pejabat publik di daerah, untuk menghindari terjadinya konflik interest disana, maka Kapolda memerintahkan agar perkara ini ditarik ke Polda," jelas Akbar.

Akbar menyebut, kasus tersebut resmi ditangani Polda Sultra sejak dua hari yang lalu.

"(kasusnya ditarik ke Polda) dua hari yang lalu, setelah ada pernyataan dari Kapolres Muna di media, bahwa sudah menetapkan tersangka, disitulah Bapak Kapolda mengambil inisiatif, karena menyangkut pejabat publik, makanya kita tarik ke Polda," ujarnya.

Karena kasusnya telah ditangani Polda, lanjut Akbar, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra memanggil penyidik Polres Muna yang menangani kasus tersebut untuk menjelaskan proses penyidikan hingga proses penetapan tersangka terhadap Ramadio.

"Karena kelanjutan kasusnya ditangani Polda, maka penyidik Polres Muna dipanggil untuk menjelaskan, termasuk melakukan gelar perkara ulang di Polda.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Muh Nur Akbar. Foto : Wiwid Abid Abadi/kendarinesia

Tadi sudah di panggil (penyidik Polres Muna) ke Polda untuk nemperjelas bagaimana proses yang ditangani itu, setelah itu, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Polda," katanya.

Akbar menegaskan, meski kasus tersebut ditangani Polda, status tersangka Ramadio masih tetap."Terkait masalah penetapan tersangka, statusnya tetap (tersangka), namun akan didalami dan di sempurnakan oleh penyidik Polda," terang mantan Kapolres Konawe ini.

Beredar kabar bahwa pihak Ditreskrimum Polda Sultra berpendapat bahwa Ramadio belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena kurang alat bukti, terkait hal itu, Muh Akbar mengaku belum mendapat informasi.

"Kalau itu saya belum dapat informasi, Pak Dir Krimum juga tidak menyampaikan seperti itu kepada saya, beliau hanya mengatakan kasusnya akan ditindak lanjuti Polda, dan penanganan penyidik Polres Muna akan disempurnakan oleh penyidik Polda," katanya.

Terkait surat izin pemeriksaan Ramadio yang akan disampaikan Polres Muna ke Mendagri, Akbar mengatakan bawah proses tersebut akan dilakukan Polda Sultra setelah menyempurnakan proses penyidiknya.

"Jadi, (Polres Muna) baru akan menyurat (ke Mendagri), karena setelah saya koordinasi, ternyata belum ada surat dari Polres Muna ke Polda, karena suratnya itu tidak bisa dari Polres langsung ke Mabes Polri, itu harus dari Polda dulu menyurat ke Mabes, nanti Mabes menyurat ke Mendagri," imbuhnya.

Akbar bilang, saat ini penyidik Polda sedang menyempurnakan penyidikan kasusnya, setelah sempurna baru akan menyurat ke Mendagri, atau ada pertimbangan lain tanpa harus mengirim surat.

"Kalau masalah itu (menyurat ke Mendagri) akan disempurnakan dulu penyidikannya,  pertimbangannya seperti apa itu nanti. Ada ketentuan kita bahwa misalnya dilakukan penahanan terhadap tersangka, maka menurut ketentuan itu harus menyurat. Tapi kalau tidak dilakukan penahanan, tidak perlu menyurat," jelas Akbar.

Kepala Polres Muna, AKBP Debby Dian Nugraha. Foto : Istimewa

Akbar kembali menegaskan bahwa kasus tersebut ditindak lanjuti oleh Polda Sultra. Dia juga bilang bahwa tidak ada kekeliruan dalam penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh Polres Muna.

"Intinya Polda akan menindak lanjuti apa yang sudah ditangani oleh Polres Muna, artinya juga tidak ada kekeliruan penanganan atau bagaimana dari Polres Muna, kita hanya akan menyempurnakan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Polres Muna, AKBP Debby Asry Nugaraha menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini di backup oleh Polda Sultra. Debby juga membenarkan bahwa telah dilakukan gelar perkara ulang di Polda.

"Gelar perkara baru selesai dilaksanakan di polda, Polda Sultra memback up kasus ini dan dikendalikan oleh Ditreskrimum Polda Sultra," jelasnya.

Debby bilang, penyidik Polres Muna akan melengkapi berkas perkara kasus tersebut dengan petunjuk penyidik Polda.

"Penyidik Polres Muna melengkapi sesuai petunjuk penyidik Ditreskrimum Polda," katanya.