Konten Media Partner

Honor Satgas COVID-19 di Sultra yang Belum Dibayar Nilainya Capai Rp 3,3 Miliar

13 Oktober 2021 9:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Satgas COVID-19 Sultra disegel karena honor satgas belum dibayarkan. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Satgas COVID-19 Sultra disegel karena honor satgas belum dibayarkan. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 174 anggota Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menerima honor. Totalnya mencapai Rp 3,3 Miliar, honor tersebut belum dibayarkan sejak April hingga Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, posko Satgas COVID-19 Sultra disegel oleh oknum dengan kertas bertuliskan "Satgas disegel sebelum honor anggota satgas dicairkan".
Buntut penyegelan tersebut, DPRD Sultra langsung memanggil Kepala BPBD Sultra dan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Satgas COVID-19 Sultra, pada Selasa (12/10).
Saat RDP berlangsung, salah seorang anggota Satgas COVID-19 Sultra, Haryanto mengeluhkan selain keterlambatan honor, juga minimnya fasilitas di posko COVID-19 Sultra. Mereka bahkan sampai menggunakan uang pribadi pada setiap kegiatan satgas.
"Ini adalah bentuk kekecawaan kami kepada kepala BPBD, kurangnya fasilitas yang memadai di posko COVID-19. Wifi yang tidak berfungsi sama sekali, sampai dengan honor kami sampai sekarang tidak terbayarkan," beber Haryanto.
Dalam forum tersebut, Haryanto juga menanyakan terkait penyebab honor satgas yang tertunda pembayarannya sampai enam bulan lamanya.
ADVERTISEMENT
"Kenapa sampai dengan enam bulan bisa tertunda? padahal untuk kelengkapan administrasi telah kita penuhi, ada apa dengan honor kami yang sampai sekarang belum dibayarkan," tanya Haryanto.
Di tempat yang sama, Kepala BPBD Sultra, Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa, penyebab keterlambatan pembayaran honor anggota Satgas COVID-19 dikarenakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, termasuk meminta pemeriksaan dilakukan juga oleh BPKP.
"Saya telah bersurat pada inspektorat tanggal 10 September 2021 dan menerima balasan tanggal 20 September 2021, setelah itu saya meminta review kepada BPKP dan baru dibalaskan hari ini hasil review honor tersebut," jelas Yusuf.
Menurutnya Yusuf apa yang dilakukannya merupakan langkah asas kehati-hatian terkait penggunaan anggaran tersebut. Ia pun mengaku akan segera membayarkan setelah semua hasil pemeriksaan telah dilakukan baik dari Inspektorat maupun BPKP.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai memberikan tenggat waktu selam tiga hari kedepan kepada BPBD Sultra, agar honor satgas corona segera dibayarkan.
"Saya berharap kepada Kepala BPBD Sultra, semoga honor tersebut hari ini sudah segera diproses, dan untuk satuan tugas, setelah ini harus ada rapat internal untuk meningkatkan kekompakan," ucap Freby.
Diberitakan sebelumnya, Posko Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Sulawesi Tenggara (Sultra), yang terletak kompleks perkantoran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra disegel oleh oknum.
DPRD Sultra saat menggelar hearing bersama Kepala BPBD dan Tim Satgas COVID-19 Sultra, di gedung DPRD Sultra. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.