Imbas PPKM Mikro, Perjalanan ke Sultra Wajib PCR dan Isolasi Mandiri 2 Hari

Konten Media Partner
7 Juli 2021 20:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung sedang berada di dalam pusat perbelanjaan pada hari pertama penerapan PPKM Skala Mikro di Kendari. Foto: Aldo/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung sedang berada di dalam pusat perbelanjaan pada hari pertama penerapan PPKM Skala Mikro di Kendari. Foto: Aldo/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Lonjakan angka positif COVID-19 di Sulawesi Tenggara mengharuskan Sulawesi Tenggara untuk menerapkan PPKM berbasis Mikro. Salah satu ketentuan PPKM Mikro yaitu, kegiatan transportasi umum diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 550/2842 Tahun 2021, yang dikeluarkan oleh Gubernur Sultra menegaskan bagi pelaku perjalanan darat, laut dan udara yang berasal dari luar wilayah Sultra, wajib mengantongi test Swab RT-PCR. Hal ini dimaksudkan guna mengantisipasi penularan COVID-19 varian baru.
"Bagi pelaku perjalanan yang memasuki Sulawesi Tenggara, wajib isolasi mandiri dan tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah selama 2 hari," ucap Ali Mazi, pada Rabu (07/07).
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan, bagi pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri dan memiliki gejala COVID-19, diwajibkan untuk segera melapor ke Satgas COVID-19 setempat untuk keperluan 3T (Testing, Tracing, Treatment).
Sedangkan transportasi umum seperti angkutan umum, taxi konvensional dan ojek pangkalan maupun online, dapat beroperasi, dengan memperhatikan pengaturan kapasitas, jam operasional serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
ADVERTISEMENT
Ali Mazi mengarahkan kepala daerah se sultra, agar segera mengaktifkan satgas COVID-19 sampai tingkat RT dan RW dalam rangka edukasi 6M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menghindari keramaian, Menghindari makan bersama, dan Mengurangi mobilitas).