Konten Media Partner

Ini Besaran Nilai Zakat Fitrah di Kendari yang Ditetapkan Pemerintah

30 Maret 2023 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1444 H atau 2023 M pada Rabu (29/3).
ADVERTISEMENT
Besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat telah disepakati dalam 4 kelompok utama. Berikut besaran zakat fitrah yang ditetapkan Pemkot Kendari berdasarkan hasil keputusan bersama:
Beras kelas 1 (premium) seperti beras kepala super dan beras pandan wangi seharga Rp12 ribu per liter dikali 3,5 liter, maka besaran zakat Rp42 ribu per jiwa.
Beras kelas 2 (medium I) seperti beras Ciliwung, beras owoha Konawe seharga Rp11 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp38.500 per jiwa.
Beras kelas 3 (dolog/medium II) seharga Rp10 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp35 ribu per jiwa.
Non-beras seperti jagung, sagu, dan ubi seharga Rp6 ribu dikali 3,5 liter, menjadi Rp21 ribu per jiwa. Kemudian infak Ramadan per keluarga sebesar Rp20 ribu.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan bahwa penetapan besaran zakat tersebut berdasarkan hasil survei harga beras dan non-beras dengan mengalikan 3,5 liter takaran yang diwajibkan.
"Penetapan itu yang sudah disepakati teman-teman dan disampaikan oleh camat dan pengurus Panitia Hari Besar Islam (PHBI) di masing-masing wilayah Kota Kendari," bebernya.
Ridwansyah juga mengingatkan umat muslim yang memiliki kewajiban membayar zakat untuk segera menunaikan kewajibannya. Sehingga ada kesempatan yang banyak untuk amil zakat mendistribusikan ke saudara-saudara muslim yang berhak menerimanya.