Jaksa Kantongi Sejumlah Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Siskeudes di Konkep

Kejaksaan Negeri Konawe telah memeriksa 12 Kepala Desa (Kades) terkait dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, pada Jum'at (5/2).
Dari total 89 Desa di Konkep, Jaksa hanya memeriksa 22 desa untuk bersaksi. Mereka datang dengan membawa laporan asli pertanggungjawaban pelatihan sistem keuangan desa pada dinas DPMD Konkep, tahun anggaran 2019 dan 2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Irwanuddin Tadjuddin, melalui Kepala Seksi (Kasi), Pidana Khusus (Pidsus), Bustanil Nadjamuddin Arifin, mengatakan 12 orang saksi yang hadir dalam pemeriksaaan merupakan Kepala Desa yang ikut dalam kegiatan pelatihan sistem keuangan desa yang dilaksanakan oleh DPMD Konkep.
"Kami telah memeriksa 12 dari 22 orang Kepala Desa yang ikut dalam pelatihan sistem keuangan desa pada Dinas PMD Konkep. Sementara 12 Kades lainnya akan diperiksa selanjutnya," ungkapnya.
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana ini, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus korupsi tersebut semakin jelas, bahkan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang akan menjadi calon tersangka.
"Yang jelas calon tersangka lebih dari dua orang. Kami masih terus melakukan pendalaman," beber Bustanil usai memeriksa ke 12 orang saksi.
Meski demikian, Bustanil masih enggan membeberkan inisial calon tersangka yang dimaksud. Kata dia, pihaknya akan dibuka setelah semua saksi telah diperiksa.
"Nantilah, semua akan kita buka. Kami kerja profesional, tidak ada yang ditutup-tutupi," tukasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di DPMD Konkep mulai dilidik oleh Kejaksaan Negeri Konawe pada awal januari 2021 lalu, dan secara resmi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, pada Senin 01 Februari 2021.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Konawe, pada tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Pada saat penyelidikan, penyidik Kejaksaan Negeri Konawe diketahui telah memintai keterangan pihak ketiga, dalam hal ini manajemen dari dua hotel di Kendari tempat kegiatan pelatihan Sistem Keuangan Desa yang dilaksanakan oleh DPMD Kabupaten Konawe Kepulauan.(*Asri)
