Jaksa Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Siskeudes di Konawe Kepulauan

Konten Media Partner
17 Februari 2021 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Program Siskeudes di Kabupaten Konawe Kepulauan. Foto: Attamimi/kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Program Siskeudes di Kabupaten Konawe Kepulauan. Foto: Attamimi/kendarinesia
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa melalui program Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Keduanya tersangka, yakni berinisial AM dan A, ditahan usai menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Kabupaten Konawe pada Rabu (17/2/2021) sore.
AM merupakan Ketua Sentra Diklat Nasional (SDN) atau pihak ketiga dalam kegiatan pelatihan Siskeudes di Dinas PMD Konawe Kepulauan tahun anggaran 2019 - 2020. Sementara tersangka A merupakan staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan.
Kepala Kejari Kabupaten Konawe, Irwanuddin Tadjuddin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil mengatakan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Siskeudes di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Konawe Kepulauan untuk ekspos awal pihaknya menetapkan dua tersangka.
Pihak Kejari Konawe mengaku akan terus melakukan pengembangan karena masih ada tersangka lain dari dua orang yang telah ditetapkan tersebut.
Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Program Siskeudes di Kabupaten Konawe Kepulauan. Foto: Attamimi/kendarinesia
"Pasal yang kami sangkakan sesuai undang-ndang tindak pidana korupsi, yakni pasal 2 atau pasal 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," terang Bustanil.
ADVERTISEMENT
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kemudian digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe. Mereka ditahan selama dua puluh hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Konawe memeriksa Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Konawe Kepulauan. Jaksa juga menghadirkan saksi lain, yakni empat orang dari manajemen hotel di Kota Kendari yang menjadi tempat kegiatan.
Sebanyak 24 kepala desa juga ikut diperiksa dengan membawa laporan asli pertanggungjawaban pelatihan Siskeudes tahun anggaran 2019 dan 2020 dengan kerugian Rp 1 miliar lebih.
Perlu diketahui, pelatihan Siskeudes di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Konawe Kepulauan pada tahun 2019, setiap desa menerima Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 8 juta. Terdapat 89 desa, sehingga total Rp 712 juta untuk pelatihan ini di 2019.
ADVERTISEMENT
Dari Rp 8 juta tersebut, setiap desa menyetor untuk pelatihan sebesar Rp 5 juta. Jika ditotal, uang yang disetor setiap desa sebesar Rp 445 juta. Sedangkan Rp 3 juta sisanya untuk dana transportasi kepala desa dan anggotanya.
Selanjutnya pada tahun 2020, anggaran Siskeudes dinaikkan menjadi Rp 12 juta setiap desa. Rincian Rp 2 juta untuk operasional kepala desa dan anggotanya, serta Rp 10 juta yang diberikan untuk kegiatan yang sama dengan total Rp 890 juta. Jika ditotal dua tahun anggaran tersebut, mencapai Rp 1,335 miliar.
Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Konawe Kepulauan ini mulai diselidiki pihak Kejari Konawe pada awal Januari 2021. Pihak kejaksaan secara resmi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2021.
ADVERTISEMENT