Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kadis ESDM Sultra Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Tambang PT Toshida Indonesia
7 Desember 2021 10:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menyelidiki kasus suap yang melibatkan antara PT Toshida Indonesia dan sejumlah pejabat di dinas ESDM Sultra .
ADVERTISEMENT
Setelah menetapkan 4 orang tersangka, kini Kejati Sultra kembali menyebutkan satu nama tersangka baru. Satu tersangka baru dalam kasus itu ialah Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis.
Hal itu diungkapkan langsung oleh, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq. Ia mengatakan, pada tanggal 1 Desember 2021, Penyidik telah menetapkan Insinyur AA sebagai tersangka.
"Berdasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan mekanisme laporan perkembangan penyidikan dan ekspose perkara. Peran tersangka selaku Kadis ESDM menetapkan RKAB," ucap Setyawan, pada Selasa (07/12).
Usai penetapan sebagai tesangka baru terkait korupsi pertambangan di PT Toshida Indonesia, Penyidik Kejati Sultra menjadwalkan akan segera melakukan pemanggilan terhadap Andi Azis guna menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Belum dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, kalau sebagai saksi sudah berkali-kali. Sudah ada lebih empat puluh saksi dan enam ahli telah diperiksa. Mungkin besok atau lusa akan dipanggil sebagai tersangka," jelasnya.
Penetapan Andi Azis sebagai tersangka karena ia ditengarai saat menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Sultra tahun 2019 telah memberikan persetujuan RKAB kepada PT Toshida tanpa terpenuhinya PNBP. Sehingga ia diduga menerima suap terkait pemberian izin RKAB Pertambangan itu.
"Pada 2019 dia menjabat Plt Kadis ESDM memberikan persetujuan RKAB tanpa terpenuhinya PNBP. Ada indikasi pemberian sesuatu. Sama dengan 2021, IPPKH sudah dicabut tetapi masih diberikan RKAB. Ada indikasi pemberian suap berupa uang," pungkasnya
Setyawan lalu menyebutkan, Andi Azis dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap yang melibatkan PT. Toshida Indonesia, Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka. Diantaranya, Laode Sinarwan Oda, Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Yusmin mantan Plt Kabid Minerba, Umar General Manager PT Toshida Indonesia, dan Buhardiman, mantan Plt. Kadis ESDM Sultra.