Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kakak-Beradik Bacok Pria di Konawe Utara, Dipicu Cekcok Lahan Pengolahan Kayu
26 Februari 2023 9:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dua saudara kakak beradik di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AP (43) dan AT (42) melakukan pembacokan terhadap seorang pria. Polisi memastikan insiden tersebut dipicu terjadinya cekcok lahan pengolahan kayu.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Konawe Utara Iptu Bhekti Indra Kurniawan mengungkapkan korban berinisial DD (51) mengalami luka cukup serius dan masih dalam proses perawatan di rumah sakit.
"Korban mengalami luka parah pada bagian pipi kiri dan bagian jari kirinya akibat sabetan senjata tajam," kata Bhekti dalam keterangan resminya, pada Minggu (26/2).
Ia menuturkan peristiwa itu bermula saat kedua pelaku melarang korban untuk masuk ke lahan pengolahan kayu di Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano, pada Rabu (22/2). Namun ternyata korban ngotot memasuki ke lahan itu untuk mengolah kayu, kedua pelaku lantas emosi.
Tidak mendengar larangan itu, lanjut dia, kedua pelaku lantas mendatangi korban dan terlibat cekcok. Saat itu kedua pelaku ternyata datang dengan membawa senjata tajam jenis parang.
ADVERTISEMENT
"AM dan AT membawa parang mendatangi korban terlibat cekcok dan langsung melakukan pembacokan dengan menggunakan parang yang dibawanya," ujarnya.
Usai kejadian itu, korban pun ditemukan tengah bersimbah darah. Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri. Polisi yang mendapati laporan tersebut lalu mendatangi lokasi kejadian.
"Kami segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi," ujarnya.
Polisi yang mengantongi identitas para pelaku lalu melakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil diringkus di tempat berbeda. Pelaku AT sempat melarikan diri ke Morowali, Sulawesi Tengah dan kembali ke Konawe Utara.
"Pelaku AM ditangkap melalui informasi AT. AM bersembunyi di rumah keluarganya," bebernya.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti jenis parang yang digunakan membacok korban. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT