Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Karyawan JNT Express Kendari Curi Uang Kantor Rp 218 Juta Ditangkap
5 Oktober 2024 21:47 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Seorang karyawan JNT Express di Kecamatan Baruga, Kendari berinisial RA (30) diamankan polisi pada Minggu (5/10). RA diamankan usai diduga mencuri uang milik kantor tempatnya bekerja sebesar Rp 218 juta.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan setelah diamankan, RA mengakui telah mencuri uang milik kantornya. Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (22/9) sekitar pukul 05.00 Wita.
“Pelaku mengakui telah mencuri uang di kantor JNT Baruga,” kata Nirwan melalui keterangan resminya pada Sabtu (5/10).
Nirwan mengatakan aksi pencurian itu dilakukan dengan cara memadamkan listrik kantor. Pelaku kemudian mengambil kunci di tempat yang biasa diketahui.
Setelah itu, RA membuka pintu kantor lalu mencabut mesin CCTV dan langsung melancarkan aksinya dengan mengambil uang senilai Rp 218 juta.
“Uang yang berhasil diambil sebesar Rp 218 juta,” ujar dia.
Ia menambahkan pelaku RA saat ini sudah diamankan di Mapolresta Kendari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aksi pencurian tersebut. Sedangkan, polisi masih melakukan pengembangan terkait barang bukti.
ADVERTISEMENT