Kasus Eks Anggota TNI Cabul di Kendari akan Segera di Meja Hijaukan

Konten Media Partner
26 Juni 2019 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKP Diki Kurniawan (berbaju hitam), Foto: Dok kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
AKP Diki Kurniawan (berbaju hitam), Foto: Dok kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Penyidik Kepolisian Resor Kota Kendari telah menyerahkan berkas perkara mantan TNI cabul, Adrianus Pattian ke Kejaksaan Negeri Kendari.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Polres Kendari telah mendapat pemberitahuan dari Kejari Kendari bahwa berkas perkara penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kendari sudah lengkap, atau P-21.
"Hari ini Polres Kendari telah menerima berkas P-21 dari kejaksaan terkait perkara Adrianus Pattian," kata Kasat Reskrim Kendari, AKP Diki Kurniawan, Rabu (26/6).
Dengan begitu, sebentar lagi kasus tersangka penculikan dan pencabulan tujuh anak SD di Kota Kemdari ini akan bergulir di meja hijau.
"Kita menunggu informasi dari jaksa untuk pelimpahan barang bukti dan tersangkanya," jelas Diki.
Diketahui, Adrianus Pattian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pencabulan tujuh anak SD di Kota Kendari.
Adrianus sebelumnya sempat bersembunyi di dalam hutan sebelum akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan TNI Polri di Lorong Jati Raya, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
Adrianus merupakan mantan anggota TNI yqng bertugas di kesatuan 725 Woroagi. Dia dipecat setelah disersi atau mangkir dari tugas selama setahun lebih.
---