Kendari Akan Terapkan PPKM Mikro Mulai 7 Juli

Konten Media Partner
6 Juli 2021 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nur Endang Abbas, Sekda Provinsi Sultra dan Nahwa Umar Sekda Kota, saat memberikan keterangan pers di hadapan para jurnalis usai rapat persiapan PPKM Mikro di Kota Kendari. Foto: Andi May/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Nur Endang Abbas, Sekda Provinsi Sultra dan Nahwa Umar Sekda Kota, saat memberikan keterangan pers di hadapan para jurnalis usai rapat persiapan PPKM Mikro di Kota Kendari. Foto: Andi May/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Kota Kendari akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, mulai Rabu 7 hingga 20 Juli 2021. Penerapan ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Perekonomian, Airlangga Hartanto.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Sekda Pemprov Sultra, Endang Nur Abbas,"Penerapan PPKM Mikro di Kendari akan berlangsung selama dau minggu terhitung besok (Rabu 7 Juli), setelah itu akan berjalan kembali normal tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya, pada Selasa (06/07).
Ada 11 poin pelaksanaan PPKM Mikro di kendari, diantaranya:
1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat)
ADVERTISEMENT
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Pusat perbelanjaan mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Endang juga menyinggung terkait perjalanan luar daerah dimana setiap orang harus melakukan swab PCR sedangkan perjalanan dalam daerah harus dibuktikan dengan Rapid Antigen. Namun untuk pelaksanaannya akan tinggal menunggu surat edaran dari Wali Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, di tempat yang sama, Nahwa Umar selaku Sekda kota Kendari mengatakan sosialisasi akan dilaksanakan selama dua hari kedepan, sedangkan untuk pemberian sanksi yang tidak mematuhi aturan selama PPKM Mikro dan tinggal menunggu surat keputusan dari Gubernur Sultra.
"Satgas COVID-19 Kota dan provinsi akan berjalan beriringan, untuk sosialisasi, serta menindak masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan PPKM Mikro,"Ujar Nahwa.
Selain itu, Nahwa Juga menambahkan, selama penerapan PPKM Mikro, seluruh masjid di kendari akan ditutup sementara.
Laporan: Andi May