Kepergok Hendak Bom Ikan di Perairan Kolaka, 4 Nelayan Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
16 November 2022 10:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi sedang mengamankan barang bukti yang diduga bom ikan beserta nelayan di Kolaka, pada Selasa (15/11). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi sedang mengamankan barang bukti yang diduga bom ikan beserta nelayan di Kolaka, pada Selasa (15/11). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Empat nelayan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) kepergok hendak menangkap ikan menggunakan bahan peledak bom. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti.
ADVERTISEMENT
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengungkapkan para pelaku diduga hendak melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Pulau Padamarang, Kecamatan Wundulako, Kolaka pada Selasa (15/11) pagi.
"Ada 4 nelayan yang mencoba melakukan bahan peledak (bom ikan) sehingga anggota mencoba menggagalkan," kata Riswandi kepada kendarinesia, Rabu (16/11).
Riswandi mengungkapkan keempat nelayan tertangkap basah saat berada di atas kapal dengan alat bukti bom ikan. Mereka hendak membom ikan lalu ditangkap.
"Sedang di laut hendak bom ikan mereka ditangkap," ujarnya.
Ia mengungkapkan penggagalan tersebut merupakan hasil pengawasan operasi pekat Anoa 2022 oleh Gakkum 1 Polairud Polres Kolaka. Aksi penggagalan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas para nelayan tersebut.
"Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar," bebernya.
ADVERTISEMENT
Saat itu, polisi lalu menggeledah para nelayan dan ditemukan barang bukti tiga buah jeriken ukuran dua liter dan satu buah jeriken ukuran 5 liter. Semuanya berbahan peledak. Para pelaku dan barang bukti lalu digiring ke kantor polisi.
"Selanjutnya para pelaku bersama barang bukti digiring ke kantor Sat Polairud Polres Kolaka," ujar Riswandi.
Atas perbuatan tersebut, para nelayan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.