Kini Terbang dari Bandara Haluoleo Wajib Tes PCR Jika Vaksin Tidak Lengkap

Konten Media Partner
5 Januari 2022 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bandar Udara Haluoleo yang terletak di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Foto: Dok Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Bandar Udara Haluoleo yang terletak di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Foto: Dok Istimewa.
ADVERTISEMENT
Manajemen Bandar Udara (Bandara) Haluoleo Kendari kembali mengumumkan syarat baru bagi penumpang pesawat terbang selama pandemi COVID-19 yang mulai berlaku sejak 3 Januari 2022 pasca-Natal dan Tahun Baru (Nataru).
ADVERTISEMENT
Humas Bandara Haluoleo Kendari, Nurlansah menjelaskan, ada perbedaan syarat penerbangan yang akan diberlakukan bagi penumpang yang akan berangkat dan datang dari Pulau Jawa dan Bali.
“Dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali serta antar-banda di Pulau Jawa dan Bali wajib memiliki hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam, jika baru menjalani vaksinasi COVID-19 dosis pertama,” kata Nurlansah, pada Rabu (05/01).
Sementara itu, bagi penumpang yang hendak datang dan berangkat ke Pulau Jawa dan Bali tetapi sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap, hanya diwajibkan membawa hasil negatif antigen yang berlaku 1×24 jam.
Selain dua syarat itu, masih ada empat aturan lain yang diwajibkan bagi penumpang yang masih berusia kurang dari 12 tahun wajib mematuhi beberapa persyaratan, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Wajib dalam pendampingan orang tua atau saudara.
2. Wajib menunjukkan kartu keluarga.
3. Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3×24 jam.
4. Syarat vaksin dikecualikan.
“Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi tertentu atau tidak dapat melakukan vaksinasi COVID-19 wajib membawa surat keterangan dari dokter RS milik pemerintah dan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam,” imbuhnya.
Seluruh pelaku perjalanan tetap diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi eHAC. Persyaratan ini ditetapkan berdasarkan SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021.