Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Komplotan Curanmor di Kendari Diringkus, Polisi Sita 37 Motor Curian
20 Agustus 2024 15:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan keenam komplotan curanmor itu berinisial D (22), AA (20), LF (22), RA (42), R (20). Kemudian satu pelaku lainnya merupakan penadah berinisial A.
"Lima tersangka pencuri motor ini beraksi di tempat yang berbeda-beda," kata Aris saat rilis di Mapolresta Kendari, Selasa (20/08).
Aris mengatakan bahwa pengungkapan sindikat pencurian motor tersebut dilakukan oleh jajarannya untuk periode Juli hingga 20 Agustus 2024. Dari pengungkapan itu, sebanyak 37 unit kendaraan diamankan.
"Dengan barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu kendaraan roda dua sebanyak 37 unit," ujar dia.
Dari tersangka pertama inisial D, polisi berhasil menyita motor curian sebanyak 24 unit, tersangka AA sebanyak 5 unit, LF 3 unit, serta dua tersangka yang bekerja sama inisial RA dan R berhasil disita barang bukti sebanyak lima unit sepeda motor.
ADVERTISEMENT
"Adapun modusnya juga bermacam-macam, mulai dari mematahkan kunci setang sepeda motor, hingga mengintai kendaraan roda dua yang terparkir kemudian mencabut kabel soketnya agar motor itu bisa menyala," ujarnya.
Aris mengungkapkan bahwa dari kelima tersangka tersebut, inisial D merupakan tersangka dengan aksi pencurian terbanyak dengan total tempat kejadian perkara atau TKP sebanyak 33 tempat.
“24 TKP di Kendari, dan sisanya itu di luar Kendari, dan dari 33 TKP itu, kami berhasil mengamankan sebanyak 24 unit sepeda motor hasil curiannya," bebernya.
Aris menambahkan bahwa untuk seluruh masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk datang mengecek langsung di Polresta Kendari. Apabila terdapat sepeda motor milik mereka bisa membawanya pulang dengan memperlihatkan surat-surat tanda kendaraan seperti BPKB atau STNK.
ADVERTISEMENT
"Untuk motor silakan datang saja untuk dibuatkan pinjam pakai," pungkasnya.