Konten Media Partner

KPU Minta Berkas Pencalonan 4 Paslon Cagub-Cawagub Sultra Dilakukan Perbaikan

5 September 2024 22:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Sultra saat menggelar verifikasi administrasi pencalon Pilgub Sultra.
zoom-in-whitePerbesar
KPU Sultra saat menggelar verifikasi administrasi pencalon Pilgub Sultra.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyelesaikan verifikasi administrasi berkas dokumen syarat pencalonan. Alhasil, keempat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur diminta untuk melakukan perbaikan.
ADVERTISEMENT
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sultra, Hazamuddin membenarkan adanya permintaan perbaikan kepada keempat pasangan calon. Ia memastikan helpdesk KPU Sultra telah melakukan verifikasi administrasi selama 7 hari.
Helpdesk KPU Sultra telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen syarat pencalonan,” ungkap Hazamuddin melalui keterangan resminya pada Kamis (5/9) malam.
Ia mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) KPU RI Nomor 1229, maka dokumen pencalonan yang sudah dilakukan verifikasi dan perlu perbaikan, harus diserahkan kepada penanggung jawab masing-masing calon.
“Merujuk PKPU dan Juknis KPU, hari ini kami menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada LO masing-masing pasangan calon untuk dilakukan perbaikan berkas,” ungkapnya.
Ia menambahkan keempat pasangan calon semuanya memiliki dokumen yang wajib diperbaiki selama masa perbaikan mulai tanggal 6 sampai 8 September 2024. Sementara penyerahan hasil verifikasi administrasi syarat calon turut disaksikan oleh Bawaslu Sultra.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, empat pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Sultra di antaranya Andi Sumangerukka-Hugua, Lukman Abunawas-Laode Ida, Tina Nur Alam-Laode Muh Ihsan Taufik Ridwan, dan Ruksamin-LM Sjafei Kahar.