Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
KPU Sultra Beri Penyuluhan Hukum Pidana kepada Penyelenggara Pilkada 2024
22 Agustus 2024 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penyuluhan hukum tindak pidana terhadap para penyelenggara Pilkada 2024, Kamis (22/08). Penyuluhan itu berkat adanya kerja sama antara KPU dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Sultra, Asril mengungkapkan pada Juni lalu, pihaknya sudah menandatangani MoU dengan Kejati Sultra, salah satu poinnya yakni memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum terhadap para penyelenggara Pilkada di Sultra.
“Kami berharap teman-teman dari Kejati Sultra bisa memberikan penyuluhan-penyuluhan sebagai bagian dari kerja-kerja mereka, termasuk kami di KPU sebagai pegangan kami dalam bekerja,” kata Asril kepada wartawan, Kamis sore.
Menurut Asril, dalam pelaksanaan, para penyelenggara Pilkada cukup rentan terhadap perkara pidana, etik hingga perdata. Sehingga, hasil dari penyuluhan seperti ini bisa menjadi bahan internal KPU untuk lebih konsen lagi terhadap persoalan-persoalan yang nantinya bisa berdampak terhadap pidana maupun perdata.
Asril mengatakan penyelenggaraan Pilkada tidak lama lagi. Tentu dengan waktu singkat ini, KPU Sultra bersama jajaran sangat membutuhkan masuk-masukan baik dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Untuk bisa mensukseskan penyelenggaraan kepala daerah di Sultra di tanggal 27 November nanti,” ungkapnya.
Asril mengakui bahwa Pilkada 2024 ini sangat berbeda dengan Pilkada 2020 lalu. Sebab, pada Pilkada 2020 lalu hanya terdapat tujuh daerah saja yang melaksanakan pemilihan kepala daerah, namun saat ini pemilihan tersebut akan dilaksanakan di seluruh 17 kabupaten/kota se-Sultra.
"Tentu ini bagaimana kami memastikan bisa berjalan dengan baik," ungkap Asril.