Konten Media Partner

KPU Sultra Minta Pengurus Parpol Hadir Saat Verifikasi Faktual Pemilu 2024

14 Oktober 2022 9:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib saat rakor pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan parpol peserta Pemilu 2024 di Sultra, pada Kamis (14/10). Foto: Moch Ijah/kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib saat rakor pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan parpol peserta Pemilu 2024 di Sultra, pada Kamis (14/10). Foto: Moch Ijah/kendarinesia
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan verifikasi faktual Pemilu 2024 pada Sabtu (15/10). Seluruh pengurus partai politik (parpol) diminta untuk hadir mengikuti proses tahapan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengungkapkan dalam proses verifikasi tersebut pihaknya memastikan mendatangi langsung kantor masing-masing parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Saat kami berkunjung untuk melakukan verifikasi faktual maka kita harapkan seluruh dokumen kepengurusannya maupun fisik pengurusnya bisa hadir di tempat verifikasi atau di kantornya," kata Nasir dalam rakor persiapan verifikasi faktual di salah satu hotel di Kendari, pada Kamis (14/10).
Nasir meminta masing-masing parpol untuk menyiapkan keanggotaan partainya saat proses verifikasi tersebut. Ia mengungkapkan masih ada waktu beberapa hari untuk mempersiapkan semuanya hingga proses tersebut dimulai.
"Bagaimana keberadaan mereka, kalau tidak ditemui apakah ada nomor kontaknya, bisakah ditemukan untuk kita lakukan verifikasi faktual keanggotaan kita harapkan ini masih ada waktu dua hari lagi," ujar Nasir.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, verifikasi faktual oleh KPU Sultra mulai dilaksanakan pada Sabtu (15/10) hingga Jumat (4/11). Nasir mengungkapkan ada beberapa indikator yang akan diverifikasi oleh pihaknya mulai dari keanggotaan, kepengurusan, keterwakilan perempuan dan kantor.
"Kemudian kepemilikan kantor, apakah disewa, dipinjam atau menjadi hak milik itu juga harus diperhatikan ujung sewanya kapan batasnya tentu harus selesai setelah tahapan pemilu berakhir," ucap Nasir.
Sesuai bunyi Pasal 173 UU Pemilu mengenai persyaratan peserta pemilu, untuk tingkat provinsi hasil verifikasi faktual terkait kepengurusannya harus mencapai 100 persen dan kabupaten/kota minimal 75 persen.
"Mengenai persyaratan peserta pemilu kepengurusannya harus 100 persen di tingkat provinsi. Artinya tidak boleh ada satu kepengurusanpun di tingkat provinsi yang tidak memenuhi syarat," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
"Kemudian untuk tingkat kabupaten/kota harus memenuhi syarat kepengurusan 75 persen. Kalau di Sultra ini dari 17 kabupaten/kota minimal yang memenuhi syarat itu ada 13 kabupaten/kota kepengurusan," tambah Nasir.
Nasir menegaskan KPU dalam menetapkan status peserta pemilu apakah memenuhi syarat atau tidak, tentunya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ia menuturkan semua hasil verifikasi faktual parpol di Sultra, baik tingkat kabupaten/kota atau provinsi akan segera dilaporkan dan ditentukan oleh KPU RI.