Konten Media Partner

KPU Tetapkan 3 Paslon di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara

22 September 2024 21:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lembaran penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara. Foto: Dok Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Lembaran penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara. Foto: Dok Istimewa.
ADVERTISEMENT
KPU Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menetapkan tiga pasangan calon di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. Mereka, Sumarling-Timber, Nur Rahman Umar-Jumarding, Anton-Abbas.
ADVERTISEMENT
Ketiga pasang calon ditetapkan setelah KPU Kolaka Utara melakukan rapat plenot tertutup yang dihadiri oleh masing-masing Liasion Officer (LO) kandidat, pada Minggu (22/9).
"Alhamdullilah kami KPU Kolaka Utara telah menetapkan tiga pasangan calon yang sebelumnya telah mendaftar. Penetapan sesuai hasil rapat pleno," kata Ketua KPU Kolut, Nurgalia, pada Minggu (22/9).
Ketiganya merupakan kandidat yang sebelumnya mendaftar ke Kantor KPU Kolut pada periode tanggal 27-29 Agustus 2024 kemarin.
Komisioner KPU Kolaka Utara saat menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati. Foto: Dok Istimewa.
Setelah ini, KPU Kolut akan menyelenggarakan pengundian nomor urut ketiga paslon pada Senin (23/9) pukul 19.00 WIB.
Nurgalia menerangkan, mekanisme pengundian nomor urut nantinya setiap calon akan maju secara bergiliran dan mengambil bola yang nantinya berisi nomor urut pasangan.
Penetapan ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
ADVERTISEMENT