Konten Media Partner

KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilbup Kolaka Utara, Berikut Daftarnya

24 September 2024 19:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Daftar nomor urut hasil pengundian Pilkada Kolaka Utara. Foto: Dok Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Daftar nomor urut hasil pengundian Pilkada Kolaka Utara. Foto: Dok Istimewa.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut pasangan calon yang bertarung di Pilbup Kolaka Utara (Kolut). Penetapan itu usai para paslon mengikuti rapat pleno pengundian nomor urut di KPU Kolut, pada Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
Penetapan nomor urut tertuang dalam Nomor: 505/PL.02.3-Pu/7408/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Tahun 2024.
Penetapan di antaranya paslon nomor urut 1 yakni Anton-Abbas dengan partai pengusul PKB dan PDIP.
Paslon nomor urut 2 yakni Sumarling-Timber dengan partai pengusul Golkar, Gerindra, dan PPP.
Kemudian paslon nomor urut 3 yakni Nur Rahman Umar-Jumarding dengan pantai pengusul NasDem, Demokrat, dan PSI.
Ketua KPU Kolut, Nurgalia mengungkapkan penetapan paslon ini berdasarkan ketentuan Pasal 120 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
ADVERTISEMENT
Penetapan ini juga berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kolaka Utara tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Tahun 2024.